Produk Pinjaman Bank Jateng Jaminan Sertifikat Rumah mungkin sudah tidak asing dan bahkan anda salah satu nasabah yang sudah bergabung disana.
Bisa disebut jika saat ini gadai sertifikat rumah di bank Jateng kian populer. Hal itu dikarenakan produk kredit yang ditawarkan sangat beragam sekaligus menguntungkan bagi calon konsumen.
Memang tidak bisa dipungkiri jika mempunyai rumah idaman sendiri menjadi impian semua orang. Selain bebas dari sewa kontrak dan yang lain, rumah sendiri juga bagaikan surga meski berukuran kecil.
Terlepas dari itu, saat ini rumah juga bisa dijadikan salah satu bentuk investasi yang sangat menjanjikan di masa akan datang. Tujuannya tidak lain ialah untuk memperoleh keuntungan apabila dijual di kemudian hari.
Namun topik kita kali ini bukan membahas tentang investasi, melainkan produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh Bank Jateng. Dimana produk ini bisa diajukan menggunakan aset seperti sertifikat rumah.
Pinjaman Bank Jateng Jaminan Sertifikat Rumah
Informasi mengenai produk pembiayaan sertifikat rumah pada dasarnya bisa anda lihat dan cek langsung di website resmi Bank Jateng.
Nah jika anda melihat sumber resmi tersebut, setidaknya akan disuguhkan dengan sejumlah produk yang bisa dipilih. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Bisa disebut jika kedua produk ini mempunyai faktor kelebihan dan juga kekurangan. Bahkan dari kedua produk yang dimaksud mempunyai persyaratan yang sedikit berbeda.
Apabila anda memang ada niat untuk mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di Bank Jateng, bisa menyimak ulasan singkat yang sudah kami rangkum dibawah ini.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Salah satu produk yang sangat umum dan banyak diminati oleh kalangan konsumen ialah kredit utnuk membeli tanah atau kavling siap bangun, pemilikan, pembangunan hingga renovasi rumah.
Saat anda memilih produk ini, maka otomatis bisa membeli properti seperti rumah, rumah susun (rusun), apartemen, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), serta pembelian tanah kavling dan sejenisnya.
Selain itu, anda juga bisa menikmati fasilitas berupa pembangunan properti sekaligus pembelian perabot dan interior rumah. Jika anda memang ada niat, silahkan simak daftar syarat berikut ini :
Syarat & Ketentuan
- Formulir aplikasi pengajuan kredit
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji / surat keterangan penghasilan
- Surat Keterangan Pengangkatan / Pensiun
- Melampirkan Surat rekomendasi (karyawan)
- Surat Kuasa Potong gaji / debet rekening
- SIUP / Izin Praktik / Profesi
- Laporan Laba / Rugi (wiraswasta)
2. KPR Sejahtera FLPP
Sedikit berbeda dengan KPR biasa, KPR FLPP menentukan syarat yang mungkin kesemuanya sangat sederhana. Umumnya produk ini dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu dengan memberikan pembiayan untuk membeli hunian.
Bagaimana dengan persyaratan yang perlu disiapkan? Tenang, anda bisa menyimak daftar berikut agar tidak gagal paham.
Persyaratan Umum :
- Masuk pada kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni berpenghasilan tetap atau tidak tetap sebesar Rp 8 juta per bulan.
- Belum pernah mempunyai rumah (dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT/RW setempat, kepala instansi tempat bekerja, atau surat keterangan sewa)
- Harga rumah yang akan dibeli maksimal Rp 150 juta.
- Wajib menyediakan uang muka minimal 1% dari harga rumah.
- Nilai KPR Sejahtera = Harga rumah – Uang muka dan SBUM*
- Tenor pinjaman maksimal 20 tahun.
- Suku bunga fix 5% per tahun
- Biaya admin sebesar Rp 250 ribu
- Provisi sebesar 0,5% dari plafon kredit.
Syarat & Ketentuan
- Formulir pengajuan aplikasi kredit
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas foto terbaru ukuran 4×6
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
- SPT Tahunan PPh
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah
Prosedur pengajuan yang bisa dilakukan sangatlah mudah. Bahkan dengan hanya menghubungi kantor cabang Bank Jateng terdekat atau dengan melakukan registrasi melalui aplikasi SiKasep.
Bisa disebut jika kedua persyaratan di atas hanya berbeda sedikit. Bahkan kesemua bisa anda persiapkan sembari membaca artikel ini.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Jika masih bingung dan membutuhkan bantuan, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.