Tabel Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Gadai BPKB Mobil Di Pegadaian

Belum tahu informasi detail tentang Tabel Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah? Yuk simak artikel berikut agar anda lebih tenang.

Pembiayaan Sertifikat Rumah Pegadaian menjadi salah satu produk pinjaman yang saat ini masih eksis dan bisa dijadikan solusi untuk masalah keuangan. Terlebih dana yang dibutuhkan dalam jumlah besar.

Bagaimana sih proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut kami sudah merangkumnya untuk anda.

Mengutip dari postingan kami sebelumnya, proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian sangatlah mudah dan sederhana. Bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja yang sedang membutuhkan dana dadakan.

Dan saat kami membaca dari website resmi Pegadaian. Produk pinjaman sertifikat rumah ini merupakan jenis pembiayaan yang secara khusus disediakan untuk pengusaha mikro dan sejenisnya.

Intinya, produk ini dikhususnya untuk konsumen yang mempunyai tingkat penghasilan tetap atau rutin. Hal tersebut untuk mencegah adanya kredit macet ataupun pelelangan aset yang digadai.

Dengan tersedianya produk yang dimaksud, maka nantinya pihak Pegadaian berharap bisa membantu kalangan masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kebutuhan yang dimaksud bisa terpenuhi dan segera terselesaikan.

Tabel Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah

Jika anda mencari informasi tambahan informasi di internet, mungkin akan menemukan sejumlah tabel yang mungkin sesuai yang diinginkan.

Namun tidak kesemuanya memberikan informasi terbaru dan terupdate. Sehingga akan berbeda saat anda bertanya langsung pada pihak Pegadaian.

Secara umum, tabel pinjaman di Pegadaian jaminan sertifikat rumah hanya berjangka pendek. Sehingga tenor yang bisa dipilih sangatlah terbatas.

Berikut sejumlah tabel angsuran Pegadaian jaminan sertifikat rumah yang bisa anda pelajari.

Plafon Maksimal Rp 10 Juta
Pinjaman 12 Bulan 18 Bulan  24 Bulan 36 Bulan 
Rp1,000,000 Rp93,400 Rp65,500 Rp51,700 Rp37,800
Rp2,000,000 Rp186,700 Rp131,200 Rp103,400 Rp75,600
Rp3,000,000 Rp280,100 Rp196,700 Rp155,100 Rp113,400
Rp4,000,000 Rp373,400 Rp262,300 Rp206,700 Rp151,200
Rp5,000,000 Rp466,700 Rp327,800 Rp258,700 Rp188,900
Rp6,000,000 Rp560,100 Rp393,400 Rp310,100 Rp226,700
Rp7,000,000 Rp653,400 Rp458,900 Rp361,700 Rp264,500
Rp8,000,000 Rp746,700 Rp524,500 Rp413,400 Rp302,300
Rp9,000,000 Rp840,100 Rp590,100 Rp465,100 Rp340,100
Rp10,000,000 Rp933,400 Rp655,600 Rp516,700 Rp377,800
Plafon Mulai Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta 
Pinjaman 18 Bulan 24 Bulan  36 Bulan 48 Bulan 
Rp15,000,000 Rp983,400 Rp775,100 Rp466,700 Rp476,100
Rp20,000,000 Rp1,311,200 Rp1,033,400 Rp755,600 Rp634,800
Rp25,000,000 Rp1,638,900 Rp1,291,700 Rp944,500 Rp793,500
Rp30,000,000 Rp1,966,700 Rp1,550,100 Rp1,133,400 Rp952,200
Rp35,000,000 Rp2,294,500 Rp1,808,400 Rp1,322,300 Rp1,110,900
Rp40,000,000 Rp2,622,300 Rp2,066,700 Rp1,511,200 Rp1,269,600
Rp45,000,000 Rp2,950,100 Rp2,325,100 Rp1,700,100 Rp1,428,300
Rp50,000,000 Rp3,277,800 Rp2,583,400 Rp1,888,900 Rp1,587,000

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Pegadaian

Salah satu poin yang juga harus siap dan ada sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian ialah syarat dan ketentuan.

Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.

Syarat Nasabah
  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
  • Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
  • Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
  • Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan

Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :

  • Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :

  • Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
  • Bukti bayar PBB terakhir.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan termasuk jalur hijau.
  • Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Ingin gadai sertifikat rumah dengan proses yang mudah? Hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?