Tabel Pinjaman BPR Nusamba Jaminan Sertifikat Rumah

Tabel Pinjaman BPR Nusamba Jaminan Sertifikat Rumah

Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Tabel Pinjaman BPR Nusamba Jaminan Sertifikat Rumah. Untuk anda yang belum tahu jumlah angsurannya, bisa menyimak ulasan ini hingga akhir.

Selayaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang lain, BPR Nusamba juga menawarkan produk kredit yang plafonnya lumayan besar.

Untuk mempermudah calon konsumen, saat ini BPR Nusamba memiliki 50 cabang di berbagai kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Tentu hal ini juga menjadi pertanda bahwa BPR Nusamba memiliki layanan yang baik sehingga banyak disukai dan diminati oleh banyak masyarakat.

Bertindak sebagai salah satu BPR dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai provinsi, pastinya layanan pinjaman yang ditawarkan cukup lengkap. Termasuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Nah dengan menjaminkan SHM atau SHGB di BPR Nusamba, anda bisa mengajukan plafo mulai dari Rp 3 juta hingga maksimal Rp 250 juta. Cukup menarik bukan?

Tabel Pinjaman BPR Nusamba Jaminan Sertifikat Rumah

Seperti yang sudah kami paparkan pada judul, fokus kita kali ini ialah membahas tentang tabel angsuran BPR Nusamba. Khususnya untuk pinjaman agunan sertifikat rumah.

Tidak berbeda dengan sejumlah postingan sebelumnya, tabel ini juga menampilkan besaran plafon, tenor dan jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan.

Dengan mengetahui tabel ini, maka anda bisa memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan. Dimana cara ini sangat efektif untuk mencegah masalah keuangan lain di kemudian hari.

Nah tanpa menunggu waktu yang lama lagi, yuk langsung saja kita lihat lampiran tabel yang sudah kami siapkan di bawah ini.

Tabel Pinjaman BPR Nusamba Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru

Perlu kami tekankan disini bahwa tabel di atas hanya contoh simulasi saja. Sedangkan untuk jumlah pastinya masih mengikuti kebijakan terbaru dari BPR Nusamba.

Tenor & Plafon

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, plafon yang bisa anda ajukan mulai dari Rp 1 juta hingga maksimal Rp 250 juta. Dimana jumlahnya bisa anda sesuaikan menurut kebutuhan.

Sedangkan untuk tenor yang bisa diambil, menyesuaikan dengan plafon yang nantinya anda pilih. Namun fleksibilitasnya mulai dari 12, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.

Untuk plafon Rp 3 hingga 40 juta, maksimal tenor yang bisa diambil ialah 36 bulan. Sedangkan untuk tenor maksimal 60 bulan, baru bia diambil jika pinjaman lebih dari Rp 40 juta.

Syarat Gadai Sertifikat Di BPR Nusamba

Salah satu poin yang juga harus siap dan ada sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR Numsba ialah syarat dan ketentuan.

Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.

Syarat Nasabah
  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
  • Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
  • Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
  • Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan

Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :

  • Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :

  • Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
  • Bukti bayar PBB terakhir.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan termasuk jalur hijau.
  • Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Mungkin hanya itu saja pemaparan singkat dari kami. Jika ingin gadai sertifikat rumah tapi masih bingung, bisa konsultasi via whatsapp →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?