Tabel Pinjaman BPR Rama Ganda Jaminan Sertifikat Rumah

Tabel Pinjaman BPR Rama Ganda Jaminan Sertifikat Rumah

Untuk kesempatan kali ini, kami akan melampirkan Tabel Pinjaman BPR Rama Ganda Jaminan Sertifikat Rumah. Dimana ulasan ini bisa melengkapi sejumlah tabel dari beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang ada di Indonesia.

Jika dilihat dari sejarahnya, BPR Rama Ganda mulai berdiri sejak 04 Juli 1994 dengan Akta no. 217 tanggal 27 September 1993 yang lalu.

Akta ini dibuat oleh Ny. Msnah, SH, selaku notaris di Bogor yang diumumkan juga pada Berita Negara tanggal 20 Februari 1998 serta sudah mengalami beberapa perubahan.

Namun fokus kita kali ini bukan membahas mengenai sejarah, melainkan produk dan juga layanan kredit yang ditawarkan oleh pembaga multifinance tersebut.

Nah bagi anda yang hendak mengajukan pembiayaan di BPR Rama Ganda, akan lebih baik menyimak dulu ulasan ini hingga tuntas.

Tabel Pinjaman BPR Rama Ganda Jaminan Sertifikat Rumah

Seperti yang sudah kami jelaskan pada judul, kali ini kami akan memberikan lampiran tentang tabel angsuran pinjaman sertifikat rumah di BPR Rama Ganda.

Tabel ini bisa anda pergunakan untuk melihat dan memperhitungkan jumlah plafon yang nantinya anda ajukan. Dengan begitu, anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Secara dasar, anda bisa mengecek perhitungan plafon dan tenor di website resmi. Yakni dengan memanfaatkan fasilitas simulasi yang disediakan.

Namun tentunya tidak semua orang bisa menggunakan fitu tersebut. Salah satu alasannya ialah gaptek atau kurang paham dengan penggunaan teknologi.

Tanpa perlu menunggu waktu lebih lama lagi, yuk langsung saja kita lihat lampiran gambar tabel angsuran di bawah ini.

Tabel Pinjaman BPR Rama Ganda Jaminan Sertifikat Rumah Terbaru

Sebagai catatan, tabel di atas hanya contoh perhitungan awal saja. Sedangkan jumlah pastinya mengikuti kebijakan terbaru dari pihak BPR Rama Ganda.

Untuk anda yang ingin mengenal dan tahu lebih detail terkait produk yang ditawarkan. Bisa mengunjungi website resmi di bprramaganda.com.

Pilihan Produk & Plafon

Jika dilihat dari website resmi, ada sejumlah produk yang ditawarkan oleh BPR Rama Ganda. Termasuk diantaranya ialah Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, dan Kredit Kelompok.

Namun bukan hanya itu saja, tersedia juga produk lain yang tentunya terkait dengan finansial. Seperti halnya deposito dan tabungan.

Nah melalui layanan kredit konsumtif yang ditawarkan, anda bisa memperoleh pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atau bisa juga dengan bpkb kendaraan.

Plafon yang disediakan terbilang lumayan, yakni mulai dri Rp 1 juta hingga Rp 90 juta. Dimana tenor angsurannya maksimal 36 bulan.

Syarat Gadai Sertifikat Di BPR Rama Ganda

Ketentuan Nasabah
  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
  • Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
  • Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
  • Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan
  • Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :

  • Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
  • Bukti bayar PBB terakhir.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan termasuk jalur hijau.
  • Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Mungkin hanya itu saja informasi singkat yang bisa kami rangkum. Jika ingin gadai sertifikat rumah tapi dengan cara yang lebih mudah, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?