Berikut kami akan melampirkan Tabel Pinjaman BPR Bangunarta Jaminan Sertifikat Rumah. Untuk info yang belum anda ketahui, bisa menyimak artikel ini agar lebih paham.
Hampir sama dengan postingan kami sebelumnya, disini kami akan membahas tentang salah satu informasi yang banyak dicari oleh calon debitur.
Khususnya bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR Bangunarta. Dimana lembaga ini kian naik daun seiring dengan banyaknya nasabah yang bergabung.
Informasi yang kami maksud disini ialah tabel angsuran BPR Bangunarta jaminan sertifiat rumah. Dimana dalam tabel tersebut tertera keterangan plafon, tenor, dan jumlah angsuran yang harus dibayar debitur.
Dengan tujuan agar anda lebih siap sebelum mengajukan pinjaman. Tentu anda juga harus kenal dengan lembaga pembiayaan yang dituju. Dalam hal ini ialah BPR Bangunarta.
Tabel Pinjaman BPR Bangunarta Jaminan Sertifikat Rumah
Teruntuk anda warga Subang dan sekitarnya, pasti sudah kenal dengan BPR Bangunarta. Dimana lembaga ini menawarkan produk kredit jaminan sertifiat rumah atau BPKB kendaraan.
Jika kebutuhan pinjaman yang akan diajukan masih dalam jumlah kecil, maka bisa memanfaatkan bpkb kendaraan sebagai jaminannya.
Namun untuk plafon yang lebih besar, tentu SHM atau SHGB bisa jadi aset yang memberikan anda penawaran yang lebih tinggi.
Nah tanpa menunggu waktu yang lebih lama lagi, mari langsung saja kita simak lampiran gambar yang sudah kami siapkan di bawah ini.
Penting untuk diingat bahwa tabel di atas sebagai simulasi atau perhitungan awal. Bahkan jumlahnya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPR Bangunarta.
Jika anda kurang yakin dengan lampiran gambar di atas, maka bisa memanfaatkan fitur simulasi di website resmi BPR Bangunarta. Nah untuk informasi bisa mengakses link website di bprbangunarta.co.id.
Tenor & Bunga Pinjaman BPR Bangunarta
Sekedar untuk tambahan informasi, BPR Bangunarta ini sudah resmi berdiri sejak Januari 1992 lalu, dan saat ini sudah berhasil memiliki 6 kantor kas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Tujuan dibukanya banyak kantor kas ini tidak lain ialah untuk memberi kemudahan transaksi pada nasabah. Sehingga mereka pun tidak merasa kesulitan saat mengalami masalah finansial.
Dengan produk Kredit Multiguna BPR Bangunarta, anda bisa memperoleh plafon mulai dari Rp 5 juta hingga maksimal Rp 500 juta. Dimana tenor maksimal yang bisa dipilih hingga 48 bulan untuk jaminan sertifikat rumah.
Bagaimana dengan suku bunga yang dibebankan pada pembiayaan BPR Bangunarta? Berikut rincian lengkap yang mungkin bisa anda ketahui lebih dulu :
- Plafon maksimal Rp 25 juta, akan dibebankan bunga sebesar 19%
- Pinjaman Rp 25-50 juta, dibebankan bunga sebesar 18%
- Plafon Rp 50-100 juta, dibebankan bunga sebesar 17%
- Pinjaman Rp 100-350 juta, akan dibebankan bunga sebesar 16%
- Dan plafon lebih dari Rp 250 juta, beban bunga yang harus dibayar sebesar 15%
Syarat Gadai Sertifikat Di BPR Bangunarta
Ketentuan Nasabah
- Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
- Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
- Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
- Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
- Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
- Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan
- Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :
- Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
- Bukti bayar PBB terakhir.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan termasuk jalur hijau.
- Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
- Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi masih bingung? Yuk konsultasi via whatsapp →DISINI.