Berikut merupakan Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah BFI Finance. Ingin tahu lebih detail tentang tata caranya, bisa menyimak ulasan ini hingga selesai!
Pada aertikel sebelumnya kami sudah sempat membahas tentang syarat gadai sertifikat rumah di BFI Finance. Secara dasar, daftar kelengakapan dokumen administrasi yang dibutuhkan tidaklah berbeda jauh dengan sejumlah leasing yang lain.
Sehingga jika sebelumnya anda sudah pernah mengajukan pinjaman di leasing. Maka sudah tentu syarat gadai sertifikat rumah di BFI pun sangat mudah untuk disiapkan.
Namun bagaimana jika calon konsumen yang dimaksud sebelumnya tidak pernah mengajukan pembiayaan? Tentu akan sedikit bingung akan memulai langkahnya dari mana.
Maka dari itu, disini kami akan berupaya untuk memberikan referensi yang bisa jadi akan sangat dibutuhkan bagi calon debitur yang hendak menggadaikan sertifikat rumah di BFI.
Tidak berbeda dengan beberapa artikel yang pernah kami ulas sebelumnya. BFI Finance termasuk salah satu lembaga pembiayaan ternama dan terbesar di Indonesi.
Ada banyak pilihan produk kredit yang ditawarkan oleh BFI. Dan kesemuanya bertujuan untuk mempermudah akses kredit bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dan produk yang ditawarkan BFI tersebut bisa diajukan dengan beberapa aset jaminan. Seperti halnya bpkb kendaraan hingga sertifikat rumah.
Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah BFI Finance
Salah satu poin yang menjadi bahan pertimbangan dan juga patut diperhatikan oleh calon debitur ketika hendak mengajukan pembiayaan sertifikat rumah ialah, syarat dan ketentuan yang berlaku.
Saat anda ingin mengajukan pinjaman di BFI, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus dilengkapi. Syarat yang kami maksud ialah profil calon debitur dan juga kelengkapan dokumen.
Calon Pemohon
Profil pemohon pinjaman tentunya sangatlah sederhana, yakni hanya mencakup identitas konsumen yang kesemua daftarnya bisa anda lihat dibawah ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dengan status perkawinan belum menikah, menikah, dan cerai.
- Status tempat tinggal merupakan rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
- Profesi atau pekerjaan sebagai karyawan (minimal tetap 2 tahun) dan wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun).
- Aplikasi kredit tidak akan disetujui jika jenis usaha atau profesi melanggar hukum.
Aset Agunan (Rumah / Ruko)
Jika sertifikat yang akan digadai berupa rumah atau ruko, berikut sejumlah poin yang perlu anda perhatikan :
- Rumah merupakan bangunan permanen yang ditempati atau layak huni dan terawat dengan baik.
- Bisa dibiayai jika rumah berada pada lokasi cluster, komplek atau pemukiman.
- Rumah atau bangunan tidak berada dalam gang atau setidaknya bisa dilewati 1 mobil.
- Lokasi rumah tidak berdekatan dengan fasilitas umum seperti kuburan dan sutet.
- Rumah tidak dalam kondisi sengketa ataupun proses jual.
- Jaminan yang bisa di biayai hanya sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga (dalam satu KK).
Kelengkapan Dokumen Gadai Sertifikat Rumah di BFI Finance
Terlepas dari dua kategori syarat seperti yang kami sebut di atas, terdapat pula kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi saat mengajukan aplikasi kredit. Adapun dokumen yang kami maksud ialah :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 tahun terakhir / rekening listrik 6 bulan terakhir (pilih salah satu bulan saja).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji 6 bulan terakhir (pemohon dan pasangan jika sudah menikah)
- Rekening koran pasangan 6 bulan terakhir (jika sudah menikah)
- Surat keterangan kerja pemohon
- SIUP / TDP / akta perusahaan / izin usaha / izin praktik
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Prosedur Pengajuan
Anda bisa menggunakan dua alternatif sebagai acuan. Pertama ialah dengan datang langsung ke kantor cabang BFI terdekat. Dan yang kedua ialah dengan memanfaatkan layanan online.
Untuk layanan online sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengisi formulir di website resmi BFI, atau dengan memanfaatkan layanan mitra.
Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah di BFi Finance berjalan mudah? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.