Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Rumah Pegadaian

Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Rumah Pegadaian bisa anda ajukan saat terdesak kebutuhan dana dadakan. Karena aset yang diagunkan sertifikat rumah atau tanah, maka jumlah plafon juga akan lebih tinggi.

Seperti yang kita ketahui, syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian sangat penting diketahui. Terlebih saat ini anda sedang terdesak dengan kebutuhan.

PT Pegadaian sendiri menjadi lembaga pembiayaan ternama dan berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan kata lain, semua aktivitas keuangan yang terjadi sudah pasti aman. Sebab sudah mempunyai kredibilitas serta dipercaya oleh banyak orang.

Secara dasar, Pegadaian tidak hanya menerima produk gadai seperti sertifikat rumah saja. Namun anda juga bisa menggadaikan barang berharga berupa bpkb kendaraan, emas, dan barang berharga lain.

Apabila jumlah dana yang dibutuhkan masih dalam skala kecil, tentu anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan bpkb motor atau mobil.

Namun jika sudah terdesak dengan kebutuhan dalam jumlah besar. Alternatif yang bisa dijadikan solusi ialah dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Rumah Pegadaian

Hampir sama dengan sejumlah artikel yang sudah pernah kami ulas sebelumnya. Ada beberapa hal yang perlu dipahami dulu sebelum mengajukan kredit di Pegadaian.

Selaku lembaga pembiayaan ternama, tentu Pegadaian juga menerapkan prosedur yang harus diikuti oleh calon debitur. Bahkan anda juga harus paham dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti yang kami lansir dari website resmi Pegadaian, ada setidaknya dua kategori syarat yang harus anda penuhi sebelum mengajukan kredit ataupun menggadaikan barang.

Poin yang kami maksud ialah persyaratan calon debitur dan juga syarat dokumen atas aset yang akan diagunkan. Nah agar anda memperoleh informasi yang lebih lengkap, yuk simak ulasan dibawah ini.

Persyaratan Nasabah

Apabila anda melihat sejumlah daftar yang dibutuhkan, bisa jadi sejumlah syarat yang dimaksud hampir sama dengan syarat yang ditetapkan oleh institusi lain. Adapun syarat tersebut mencakup :

  • Pemohon berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan pinjaman dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas.
  • Karti identitas berupa KTP dan KK
  • IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun (untuk petani) dan mendapat penghasilan rutin.
  • Mempunyai usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun (untuk pengusaha mikro) serta menjalankan usaha secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian serta minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung (untuk TNI / POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin seriap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (untuk pensiunan).
  • Mempunyai izin praktek kerja dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun (profesional formal). Contoh : Dokter, Pengacara.
  • Tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) serta sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun (untuk profesional non formal). Contoh : Driver, dll.

Persyaratan Jaminan

Selain syarat umum yang harus diperhatikan oleh calon debitur, anda pun akan diminta untuk menyiapkan beberapa syarat sebagai dokumen administrasi pengajuan pinjaman.

Apabila aset yang akan diagunkan berupa tanah produktif seperti kebun, tani, dan ternak, simak persyaratan dibawah ini :

  • Tanah produktif dengan lokasi atau struktur yang tidak sulit untuk dijangkau.
  • Status tanah tidak mengalami sengketa, terblokir atau bermasalah.
  • Tanah tidak sedang dijaminkan atau diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah tidak berbeda dengan tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan atau berada di naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika aset jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, berikut sejumlah poin yang perlu diperhatikan :

  • Mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak bangunan / rumah minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan area atau wilayah yang rawan banjir (2 tahun terakhir).
  • Bukan jalur hijau serta tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah tidak boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Masih bingung dan membutuhkan bantuan? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?