Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Rumah BNI bisa dijadikan solusi saat anda sedang terdesak kebutuhan. Bahkan syarat dan prosedurnya pun mudah dilakukan.
Menurut yang kami kutip dari postingan kami sebelumnya, yakni tentang syarat gadai sertifikat rumah di bank BNI. Ada sejumlah kelengkapan dokumen administrasi yang harus anda lengkapi terlebih dahulu.
Sehingga anda merasa lebih yakin saat sudah menuju kantor cabang untuk mengajukan pembiayaan. Pasalnya semua syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.
Meski sudah sering kali kami menjelaskan tentang proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah. Namun masih saja ada orang yang bertanya tentang informasi tambahan agar tidak mengalami kendala saat pengajuan.
Nah seperti yang kita ketahui, bank BNI sendiri merupakan salah satu bank yang sudah dikenal dan banyak mempunyai nasabah di Indonesia. Bahkan saat ini sangatlah mudah untuk menemukan kantor cabangnya.
Berperan sebagai lembaga perbankan yang sudah dikenal masyarakat luas. Tentu otomatis menjadikan bank BNI selalu berupaya untuk memberikan produk yang menarik untuk nasabah.
Termasuk diantaranya ialah produk BNI Griya, dimana produk pinjaman ini bisa anda ajukan dengan menjaminkan sertifikat rumah.
Dengan memanfaatkan produk ini, anda selaku calon konsumen bisa memanfaatkan sertifikat rumah sebagai agunan. Teruntuk plafon yang ditawarkan mencapai hingga Rp 2,5 miliyar.
Pada saat pihak BNI menawarkan produk, pencairan pinjaman bisa dilakukan dengan dua metode. Pertama ialah sistem dua facility dan single facility. Anda bisa memilih salah satunya sesuai kebutuhan.
Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Rumah BNI
Jika sebelumnya anda sudah pernah atau membaca langsung dari website resmi BNI. Maka sudah tentu bisa mengenali lebih jauh terkait layanan kredit BNI Griya Multiguna.
Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh calon debitur. Keuntungan yang kami maksud ialah :
- Pinjaman bisa diajukan dengan agunan sertifikat rumah dan tanah.
- Plafon pinjaman mempunyai limit hingga Rp 20 milyar.
- Proses pengajuan bisa secara online dan offline.
- Tenor kredit mencapai maksimal hingga 30 tahun.
- Produk pinjaman tersedia untuk karyawan, profesional, dan wiraswasta.
Daftar Persyaratan Gadai sertifikat Rumah BNI
Agar anda tidak mengalami kendala saat hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BNI. Maka membutuhkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi.
Syarat yang dimaksud tentu terbagi dengan beberapa kategori. Untuk persyaratan umum yang perlu anda perhatikan ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan), serta maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatanganinya.
- Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Dokumen Gadai Sertifikat Rumah BNI
Nah selain beberapa syarat yang sudah kami paparkan di atas, selanjutnya ialah menyiapkan dokumen yang menjadi syarat administrasi saat pengajuan pinjaman.
Mungkin dokumen yang kami maksud disini tampak sederhana. Akan tetapi sangat berpengaruh pada proses pengajuan pinjaman yang anda lakukan. Adapun kelengkapan dokumen yang kami maksud mencakup :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta / profesional).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas foto pemohon dan pasangan.
- Foto rumah atau agunan.
- Surat Keterangan Capeg, SK PN, SK Kenaikan Pangkat & Gaji berkala.
- Karpeg dan Taspen
- SHM, IMB, dan PBB terakhir.
Penerapan Denda, Suku Bunga, & Biaya
Informasi yang juga terbilang sangat penting dan menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di bank BNI. Tidak luput dari suku bunga, denda, sekaligus risiko yang harus ditanggung oleh calon debitur.
Berikut rincian sederhana mengenai biaya suku bunga yang mungkin bisa menjadi tambahan referensi bagi anda yang membutuhkan.
- Jangka waktu lebih dari 10 tahun.
- Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 11 % p.a efektif.
- Untuk tahun ke-3 dan seterusnya, sesuai suku bunga efektif yang berlaku.
- Jangka waktu kurang dari 10 tahun.
- Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 8,75% p.a efektif.
- Bunga tahun ke-3 sebesar 10,25% p.a efektif.
- Tahun ke-4 hingga lunas sesuai dengan suku bunga efektif yang berlaku.
Ingin dibantu agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah tidak mengalami kendala? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.