Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Di Bank BRI

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Di Bank BRI

Bagaimana cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Di Bank BRI? Jika anda bertanya mengenai hal demikian, maka sudah tepat dengan membuka artikel kami yang satu ini.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba untuk membuka ulasan tentang bagaimana cara gadai sertifikat rumah di bank BRI, serta apa saja syarat yang dibutuhkan. Oleh karena itu, simak baik-baik ya!

Tidak bisa dipungkiri jika gadai sertifikat rumah di bank BRI menjadi salah satu solusi paling mudah untuk memperoleh atau bahkan mencairkan dana secara cepat.

Dan nantinya, plafon pinjaman yang sudah cair bisa anda pergunakan untuk dana darurat atau bisa juga untuk kebutuhan yang lain.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, kebutuhan pendanaan cepat datang pada kondisi dan di saat yang tidak terduga. Sehingga untuk menyelesaikannya pun butuh langkah khusus seperti gadai sertifikat rumah.

Jika melansir dari berbagai sumber, gadai sertifikat rumah di Bank BRI bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai produk. Seperti halnya KUR BRI dan KUPEDES.

Dengan pilihan kedua produk tersebut, maka anda bisa melakukan pengajuan pinjaman untuk memperoleh dana guna memenuhi kebutuhan bisnis.

Yang menjadi poin pertanyaan ialah, bagaimana cara gadai sertifikat rumah di bank BRI? Alangkah baiknya jika menyimak ulasan berikut!

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Di Bank BRI

Sebelum anda mengajukan sebuah aplikasi pinjaman di sebuah lembaga perbankan, seperti halnya BRI. Tentu harus memperhatikan beberapa persyaratan yang ditetapkan.

Tidak hanya persyaratan saja, namun anda juga harus paham dengan dokumen yang harus dipenuhi. Sehingga pengajuan pinjaman bisa berjalan lancar dalam hal prosesnyanya.

Maka dari itu, penting bagi anda untuk menyiapkan syarat dan ketentuan yang diminta oleh pihak bank. Secara umum syarat dan dokumen yang dimaksud mencakup :

  • Calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di area yang tercover layanan BRI.
  • Konsumen berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun saat kredit lunas.
  • Peminjam tidak sedang menerima atau mengajukan kredit di lembaga keuangan yang lain.
  • Menjalankan atau mempunyai bisnis yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Melampirkan kartu identitas, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan/ atau SIM yang masih berlaku.
  • Surat legalitas usaha (wajib memperoleh surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
  • Pas foto 4 x 6 terbaru sebanyak dua lembar.

Selain beberapa dokumen dan persyaratan di atas, cara gadai sertifikat rumah di bank BRI haruslah atas nama sendiri. Yang artinya bukan atas nama orang lain atau orang tua.

Jika anda ingin menggadaikan sertifikat atas nama orang lain, maka bisa membaca (Gadai Sertifikat Nama Orang Lain) yang sudah pernah kami bahas sebelumnya.

Namun dalam hal ini, jika anda hendak gadai sertifikat atas nama orang tua, maka diwajibkan memiliki surat persetujuan dari nama yang tertera pada sertifikat tersebut.

Poin Penting Agar Pengajuan Pinjaman Sertifikat Diterima

Terdapat beberapa syarat lanjutan dan juga tips sederhana agar proses pengajuan pinjaman anda berjalan lancar dan disetujui oleh pihak bank BRI.

Secara dasar, anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman dengan datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat.

Umumnya, proses administrasi dan juga screening dalam memperoleh pinjaman memakan waktu mulai dari 7 hari kerja dengan pencairan kurang lebih 30 menit saja.

Meski begitu, tentu anda harus memperhatikan syarat dan ketentuan dari bangunan rumah yang hendak diagunkan. Beberapa diantaranya ialah :

  1. Rumah yang hendak dijadikan agunan mempunyai akses transportasi yang baik. Serta diharuskan bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Hal ini lantaran dengan lokasi yang strategis, maka akan ikut berpengaruh pada taksiran harga sekaligus mempermudah proses survey lokasi.
  2. Pastikan dulu jika rumah tersebut masih layak huni dan terawat dengan baik.
  3. Lokasi rumah tidak menghadap pertigaan, ataupun berdekatan dengan fasilitas umum seperti pemakaman dan SUTET. Hal ini lantaran dianggap kurang baik dan tidak bisa mendatangkan keuntungan.
  4. Rumah yang dimaksud tidak sedang dalam keadaan sengketa, baik secara internal ataupun eksternal.

Dengan melihat beberapa poin di atas, mungkin anda akan beranggapan bahwa gadai sertifikat rumah di BRI sangat rumit. Ingin cara yang lebih mudah? Silahkan hubungi whatsapp kami >>DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?