Ingin Pinjam Uang Di Koperasi Jaminan Sertifikat Rumah? Yuk ketahui dulu syarat dan prosedur yang sudah kami siapkan di bawah ini. Sehingga anda tidak mengalami kendala saat proses pengajuan.
Sekedar untuk tambahan informasi, persyaratan gadai sertifikat rumah di Koperasi tidaklah berbeda jauh dengan sejumlah lembaga lain yang mengeluarkan produk kredit multiguna.
Namun dikarenakan berbeda lembaga, bisa jadi ada sedikit perbedaan yang mungkin perlu anda ketahui. Sehingga anda pun perlu menyimak dengan baik apa yang sudah kami tulis disini.
Sama halnya dengan ulasan yang sempat kami bahas sebelumnya, Koperasi disini menjadi salah satu lembaga yang sudah tidak asing di kalangan masyarakat.
Lembaga ini mempunyai kinerja dan kredibilitas yang tinggi serta sudah dikenal luas oleh kalangan masyarakat. Jadi, sangat tidak heran jika hingga saat ini lembaga ini masih tetap eksis.
Kondisi ini lantaran koperasi memang menyasar masyarakat kecil dengan membantu perekonomian mereka agar lebih baik dan makmur.
Jika anda mau membaca, pada dasarnya proses gadai sertifikat rumah di Koperasi sangatlah mudah. Poin pentingnya ialah anda sudah menjadi anggota serta paham dengan prosedur yang berlaku.
Pinjam Uang Di Koperasi Jaminan Sertifikat Rumah
Dengan era yang sudah serba teknologi seperti sekarang, mungkin sangatlah mudah mencari dan mengumpulkan informasi dari internet. Namun dibalik itu, tidak sedikit orang yang justru bingung menentukaan informasi mana yang paling tepat.
Secara dasar, koperasi mempunyai misi untuk bisa mensejahterakan anggota yang sudah bergabung. Salah satu misi tersebut ialah dengan menyalurkan dana pinjaman dengan sistem agunan.
Aset yang bisa diagunkan sendiri terbilang sangat bervariasi. Mulai dari barang berharga seperti emas, barang elektronik, bpkb kendaraan, hingga sertifikat tanah atau rumah.
Terlepas dari itu, syarat untuk pengajuan pinjaman di koperasi pun terbilang sangat mudah. Bahkan sejumlah fasilitas yang ditawarkan sangat menarik.
Beberapa fasilitas yang kami maksud tidak hanya dari syarat yang mudah. Namun proses pencairan dana pinjaman yang cepat sekaligus bunga jasa pinjaman yang kompetitif.
Ada sejumlah syarat yang sangat wajib untuk anda lalui sebelum mengajukan aplikasi kredit di koperasi. Beberapa diantaranya mencakup :
- Diwajibkan menjadi anggota koperasi yang dituju.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Pengajuan bisa di kantor cabang atau melalui website koperasi terkait.
Syarat & Kelengkapan Dokumen Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi
Terlepas dari syarat wajib di atas, anda juga harus memperhatikan serta menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak Koperasi.
Secara dasar, persyaratan dokumen yang diminta sangatlah sederhana. Akan tetapi, agar anda tidak mengalami kendala saat pengajuan, tentu semua dokumen yang dimaksud sudah harus siap.
Jika anda memang sudah menjadi anggota dan ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di koperasi. Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto terbaru
- Kartu BPJS atau asuransi lain.
- Rekening listrik terbaru
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta)
- Rekening koran dan tabungan
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto rumah (dari depan dan jalan)
- PBB dan STTS (bukti pembayaran pajak)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Sebagai catatan, semua dokumen syarat hanya diserahkan salinan atau fotokopi saja, kecuali sertifikat rumah yang hendak digadai.
Terlepas dari persyarata di atas, anda juga harus paham dengan ketentuan bangunan yang bisa digadai sertifikatnya. Beberapa diantaranya ialah :
- Tanah atau rumah merupakan bangunan permanen dan layak huni.
- Agunan sudah mempunyai sertifikat berupa SHM atau SHGB atas nama pemohon atau pasangan.
- Jarak antara aset jaminan dengan outlet atau kantor cabang koperasi tidak lebih dari 20 KM.
- Menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat SHM atau SHGB.
Masih bingung dengan semua yang kami sampaikan diatas? Tenang, anda hanya perlu menghubungi kontak whatsapp kami →DISINI.