Produk Pinjaman Bank BJB Jaminan Sertifikat Rumah saat ini kian populer lantaran banyak orang yang sudah menjadi debitur disana. Bahkan banyak nasabah yang tertarik lantaran produk yang ditawarkan sangat menarik.
Sekedar untuk tambahan informasi, gadai sertifikat rumah di bank BJB mungkin sudah tidak asing untuk sebagian masyarakat.
Sebab lembaga perbankan yang satu ini menyediakan dan menawarkan produk yang memang sangat dibutuhkan oleh kalangan orang yang terdesak kebutuhan.
Apabila anda memang tertarik dan ada niat untuk mengajukan pembiayaan di bank tersebut. Maka akan lebih baik untuk menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Seperti yang sudah pernah kami bahas sebelumnya, mayoritas lembaga perbankan yang menawarkan produk kredit multiguna mewajibkan debitur untuk menyiapkan aset sebagai agunan.
Dalam hal ini pihak dari bank BJB pun senada, yakni produk pinjaman yang ditawarkan harus ada jaminan. Seperti halnya jaminan sertifikat rumah.
Bank BJB sendiri termasuk pada salah satu bank yang menyediakan produk kredit multiguna. Produk yang dikeluarkan berupa kredit mikro utama dan kredit usaha rakyat.
Kedua produk yang dimaksud menetapkan syarat wajib yang harus dilengkapi oleh calin debitur. Termasuk kelengkapan dokumen dan aset agunan.
Nah salah satu poin yang sering dipertanyakan ialah, apa saja sih daftar persyaratan yang dibutuhkan saat hendak mengajukan pembiayaan di bank BJB?
Pinjaman Bank BJB Jaminan Sertifikat Rumah
Untuk memberikan jawaban yang lebih lengkap terkait pertanyaan di atas, dibawah ini kami sudah menyiapkan rangkuman yang siapa tahu bisa membantu bagi anda yang membutuhkan.
Tidak berbeda dengan sejumlah lembaga pembiayaan lain. Bank BJB juga menetapkan syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh calon debitur.
Agar anda tidak bingung dan bisa langsung mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Yuk langsung saja simak uraian berikut.
Syarat Pinjaman Kredit Mikro Utama Bank BJB
Menurut yang kami kutip dari website resmi, setidaknya ada beberapa kategori syarat yang disesuaikan menurut profesi calon debitur. Syarat yang kami maksud disini mencakup :
Perorangan :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat atau Akta nikah / cerai / surat kematian (jika ada)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Keluarga (KK)
- SKU dan SIUP
- Dokumen kepemilikan jaminan (asli) dan kelengkapan dokumen pendukung yang lain.
CV :
- KTP Pengurus Badan Usaha
- e-KTP pemilik jaminan (jika sertifikat bukan atas nama badan usaha)
- KTP pasangan pemilik agunan.
- NPWP atas nama badan usaha
- Identitas Perusahaan
- Akta Pendirian dan perubahan
- SIUP dan TDP
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Dokumen kepemilikan jaminan (sertifikat SHM / SHGB)
PT :
- KTP Pengurus Badan Usaha
- e-KTP penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
- KTP pasangan penjamin
- NPWP atas nama badan usaha
- Akta pendirian dan perubahan
- Bukti pendaftaran sebagai badan usaha dari Pengadilan Negeri setempat.
- Akta perubahan tentang anggaran dasar.
- Bukti pendaftaran dari PN setempat tentang perubahan anggaran dasar.
- SIUP dan TDP
- SKDP dan dokumen kepemilikan jaminan (SHM/SHGB)
Syarat Pinjaman KUR BJB
Tidak berbeda dengan produk pertama seperti yang kami sebutkan di atas, KUR BJB juga mempunyai syarat tertentu yang juga disesuaikan menurut profesi calon debitur. Berikut selengkapnya :
Perorangan :
- e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto calon debitur dan pasangan.
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah / akta cerai / surat kematian (jika ada)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tidak sedang dibiayai oleh program kredit lain.
- Dokumen aset agunan (SHM / SHGB)
- Kelengkapan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.
Badan Usaha :
- Akta pendirian dan perubahan
- Anggaran dasar / anggaran rumah tangga / anggaran dasar lain yang dipersamakan dengan hal yang dimaksud.
- e-KTP pengurus badan usaha
- KTP penjamin (apabila aset jaminan bukan atas nama badan usaha)
- e-KT pasangan penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
- Semua izin / legalitas yang masih berlaku
- Hasil rapat anggota tahunan (minimal 2 periode terakhir) dan penetapan susunan pengurus yang sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang (khusus koperasi)
- SK Menkumham RI dan perubahannya (khusus PT)
- Hasil RUPS terakhir (khusus PT)
Ingin gadai sertifikat rumah tapi masih bingung? Silahkan hubungi whatsapp kami →DISINI.