Untuk saat ini, Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah bisa dijadikan solusi saat anda sedang membutuhkan dana dadakan. Apalagi anda berada pada kondisi terdesak kebutuhan dana yang terbilang besar.
Produk gadai sertifikat rumah bank BTN memang sangat diminati oleh debitur karena alasan kemudahan yang ditawarkan. Bukan hanya dari sisi persyaratan, akan tetapi juga dari sisi prosedur yang harus dilakukan.
Meski bertindak sebagai pencetus produk kredit multiguna agunan sertifikat rumah. Akan tetapi tidak sedikit orang yang masih bertanya mengenai persyaratan pengajuan pinjaman tersebut.
Memang tidak dipungkiri jika pinjaman sertifikat rumah bank BTN bisa dijadikan solusi paling tepat ketika anda membutuhkan dana mendesak.
Bahkan anda akan memperoleh sejumlah keuntungan ketika menjadi debitur kredit yang ditawarkan oleh bank BTN. Termasuk diantaranya ialah aset yang diagunkan dijaminaman dan plafon pinjaman tinggi
Dengan hanya memanfaatkan sertifikat rumah sebagai agunan. Setidaknya anda sudah bisa mencairkan pinjaman hingga ratusan juta. Tenor pinjamannya pun mencapai hingga 10 tahun.
Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah
Teruntuk produk yang ditawarkan oleh bank BTN sendiri terbilang sangat familiar. Yakni Kredit Agunan Rumah (KAR) BTN. Dengan produk ini, anda sudah bisa mencairkan pinjaman dan mendapat keuntungan sekaligus.
Terlepas dari pada itu, anda selaku debitur juga akan memperoleh perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Fungsi dari asuransi ini ialah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi pada nasabah dan aset.
Nah poin yang sering dipertanyakan disini ialah, apa saja sih syarat yang diperlukan supaya pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank BTN bisa berjalan lebih mudah? Jawaban lebih lengkap bisa anda simak dibawah ini.
Syarat Pinjaman Bank BTN Jaminan Sertifikat Rumah
Secara dasar, persyaratan yang dibutuhkan saat hendak mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di bank BTN tidaklah berbeda jauh dengan sejumlah lembaga perbankan lain.
Dan sebelum anda mengajukan pembiayaan, salah satu poin yang perlu diperhatikan ialah syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga anda tidak mengalami kendala saat proses pengajuan.
Bisa jadi jika syarat yang dimaksud tampak begitu sederhana. Namun kesemua daftarnya sangat berpengaruh pada saat proses pengajuan pembiayaan.
Bagi anda yang sudah yakin ingin gadai sertifikat rumah di bank BTN. Ini daftar syarat yang perlu dilengkapi :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun (sudah menikah) dan maksimal berusia 65 tahun saat tenor berakhir.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sudah bekerja sebagai pegawai / wiraswasta / profesional dengan penghasilan tetap minimal Rp 4 juta.
- Masa kerja atau usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan.
- Kartu Keluarga (KK) / Surat atau akta nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai
- SK penghasilan (wiraswasta / profesional) / slip gaji 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
- Legalitas usaha (wiraswasta / profesional)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha (untuk wiraswasta / profesional)
- Akta pendirian perusahaan / usaha (wiraswasta)
- Surat izin Praktik (profesional)
- Rekening tabungan BTN (bagian depan / cover saja)
- Legalitas jaminan (SHM / SHGB / IMB)
Informasi Suku Bunga & Biaya
Bukan hanya mempersiapkan persyaratan saja, akan tetapi anda juga harus paham dan kenal akan seluk beluk ataupun informasi lengkap terkait produk kredit yang akan anda ajukan.
Sebab tidak hanya syarat dan mengikuti prosedur saja, namun ada pula beberapa biaya yang mungkin akan dibebankan pada pihak pemohon pinjaman.
Pasalnya pada setiap proses pengajuan akan melibatkan pihak lain. Seperti halnya dalam hal survey, administrasi, serta yang lainnya.
Pada dasarnya penerapan suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank BTN tidaklah terlampau tinggi. Sehingga poin ini nantinya tidak akan ikut berpengaruh pada pembayaran angsuran per bulan.
Untuk lebih jelasnya bisa anda simak pada daftar dibawah ini :
- Suku bunga KAR BTN sebesar 12,5% hingga 14% per tahun.
- Biaya provisi 1% dari pinjaman yang dilunasi.
- Materai sebesar Rp 6.000
- Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
- Pelunasan dipercepat sebesar 1% dari nominal pinjaman yang akan dilunasi.
- Denda keterlambatan sebesar 1,5% dari jumlah angsuran.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami sampaikan. Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah lebih mudah, silahkan hubungi whatsapp kami →DISINI.