Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Di jaman yang sudah serba teknologi seperti sekarang, tidaklah sulit mencari informasi tentang tempat Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking. Bahkan disini kami akan memaparkan informasinya untuk anda.

Pertanyaannya, apa bisa mengajukan pinjaman sertifikat rumah tanpa bi checking? Jika dijawab secara singkat pasti ada. Namun sebelum itu anda harus bisa memilih lembaga multifinance yang tepat.

Meski ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang bisa anda pilih. Akan tetapi tidak kesemuanya melayani proses gadai sertifikat rumah tanpa bi checking.

Namun anda jangan berkecil hati terlebih dahulu. Sebab masih ada leasing yang menerima pengajuan pinjaman dengan kondisi tersebut.

Mengutip dari artikel yang sudah kami tulis sebelumnya, terdapat sejumlah lembaga multifinance yang menawarkan produk pinjaman dengan sistem jaminan rumah.

Dalam hal ini, lembaga yang kami maksud bisa berupa bank, Pegadaian, leasing, koperasi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Akan tetapi sebelum itu, anda diwajibkan untuk paham dulu jika tidak semua lembaga menyampaikan informasi secara lengkap. Khususnya terkait dengan produk yang mereka tawarkan.

Dan untuk anda yang berada pada kondisi sulit, tentu bisa memilih solusi alteratif dengan mencairkan pinjaman melalui pinjaman sertifikat rumah.

Gadai Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking

Jika anda sudah merasa yakin dan memang sedang berada pada kondisi terdesak kebutuhan. Maka cara yang paling mudah untuk menyelesaikannya ialah mencari pinjaman dari lembaga multifinance yang tepat.

Sesaat atau sebelum anda memilih lembaga multifinance untuk mengajukan pembiayaan gadai sertifikat rumah tanpa bi checking.

Maka langkah awal yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan beberapa poin tentang syarat dan ketentuan yang berlaku pada lembaga yang anda tuju.

Jika secara dasar, pengajuan pembiayaan tidaklah berbeda antara lembaga yang satu dengan lembaga lainnya. Sehingga anda pun hanya butuh menyiapkan persyaratan satu kali saja.

Seperti yang kami kutip dari sejumlah leasing dan lembaga pembiayaan ternama di Indonesia. Bisa disebut jika hampir kesemuanya menawarkan produk kredit sesuai dengan profesi calon konsumen.

Yang intinya, produk kredit yang dimaksud memang secara khusus ditawarkan pada calon debitur yang sudah bekerja. Entah itu sebagai karyawan, profesional, atau wiraswasta.

Dengan pembagian syarat sesuai profesi tersebut, maka otomatis menjadikan anda harus paham betul dengan profesi yang dimiliki saat ini. Sehingga tidak salah ketika menyiapkan daftar persyaratan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Untuk Karyawan

Seperti yang sudah kami sebutkan di atas, syarat pengajuan pembiayaan sertifikat rumah terbagi dengan beberapa kategori. Kategori pertama ialah calon debitur bekerja sebagai karyawan.

Nah, apabila anda bekerja atau berprofesi sebagai karyawan, berikut sejumlah persyaratan yang mungkin perlu dipersiapkan terlebih dahulu :

  • Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan Akta atau surat cerai resmi.
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
  • Mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • ID Card tempat anda bekerja.
  • Aset Agunan (SHM / SHGB).

Syarat Untuk Profesional / Wiraswasta

Selain karyawan, umumnya gadai sertifikat rumah juga diajukan oleh profesional dan wiraswasta. Jika profesi anda masuk salah satunya, tentu daftar persyaratan yang harus disiapkan sedikit berbeda.

Teruntuk anda yang memang mempunyai profesi sebagai pengusaha atau profesional. Inilah daftar syarat yang harus ada sebelum mengajukan pembiayaan :

  • Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan Akta cerai resmi (jika bercerai)
  • Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Mutasi rekening tabungan atau rekening giro 3 bulan terakhir.
  • Bon, Invoice atau bukti penjualan produk usaha.
  • Surat kelengkapan usaha (SKU / SIUP / TDP)
  • Aset agunan (SHM / SHGB)

Dimanakah tempat gadai sertifikat terbaik yang tanpa harus melalui bi checking? Jawabannya sangat sederhana, pasalnya disini pun kami siap membantu anda.

Kami selaku tim Temangadai.com, bersedia membantu masalah finansial anda. Cara pengajuan yang bisa dilakukan juga sangat mudah, bahkan bisa dilakukan dari dalam rumah.

Pengajuan pinjaman sertifikat rumah di temangadai.com sangat mudah dan sederhana. Anda hanya perlu menghubungi kontak whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?