Bagaimana sih Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua? Pada dasarnya pertanyaan ini sudah bisa terjawab jika anda pernah membaca ulasan kami sebelumnya.
Akan tetapi, pada postingan tersebut kami hanya membahas tentang gadai sertifikat rumah pada salah satu lembaga saja. Sehingga anda mungkin masih bingung dengan lembaga pembiayaan yang lain.
Oleh karena itu, disini kami hanya mencoba untuk memberikan ulasan yang lebih langkap. Sehingga tidak muncul kebingungan lagi di kemudian hari.
Tidak bisa dipungkiri jika gadai sertifikat rumah atas nama orang lain, tidak terkecuali orang tua. Menjadi salah satu cara paling mudah untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Hal ini tentunya juga tidak lepas dari kebutuhan seseorang yang semakin hari mengalami peningkatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dana yang dibutuhkan relatif besar.
Sehingga cara paling mudah untuk memperoleh pinjaman ialah dengan gadai sertifikat tanah atau rumah. Setidaknya anda bisa mencairkan pinjaman mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1,5 M.
Untuk jenis agunan yang bisa dijaminkan juga bervariasi. Mulai dari SHM (Sertifikat Hak Milik) atau bisa juga Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Jika nama dalam sertifikat sudah atas nama pribadi (sendiri) atau pasangan, bisa jadi prosesnya lebih mudah. Bahkan bisa diproses dalam waktu yang relatif lebih singkat.
Namun yang menjadi masalah, bagaimana jika sertifikat tersebut masih atas nama orang tua? Pastinya akan ada proses lanjutan yang harus digenapi terlebih dahulu.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua
Jika melihat dari syarat dan ketentuan, atau bahkan prosedur yang harus dilakukan. Pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah atas nama orang tetap bisa diproses.
Akan tetapi, harus ada izin atau kerelaan dari orang tua yang hendak digadaikan sertifikat rumahnya. Terlebih lagi, orang tua tersebut wajib ikut tanda tangan saat terjadi akad kredit.
Terlepas dari itu, ada pula sjeumlah prosedur yang secara umum dilakukan saat menjaminkan sertifikat rumah atas nama orang tua. Jika anda penasaran, berikut rincian yang mungkin bisa dipelajari.
1. Tahu Usia Orang Tua
Selaku pemberi pinjaman, tentu lembaga pembiayaan akan bertanya pada anda (calon pemohon pinjaman) berapa usia orang tua saat ini. Baik itu seorang ayah ataupun ibu.
Pasalnya, lembaga pembiayaan mempunyai syarat dan ketentuan berbeda. Jika kedua orang tua masih berusia 65 tahun atau lebih, maka pihak pemohon yang maju bisa dari salah satu anak saja.
Namun dalam hal ini banyak juga lembaga pembiayaan yang tidak mau mengambil risiko jika orang tua sudah berusia lebih dari 65 tahun.
2. Salah Satu Orang Tua Sudah Meninggal
Jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia, namun atas nama dalam sertifikat tersebut masih ada. Maka pihak lembaga finansial mewajibkan semua anak kandung untuk ikut tanda tangan saat akad kredit.
Dan terkadang, proses pengajuan akan sedikit terkendala apabila jumlah anak kandung lebih dari 3 orang. Sehingga sangat sedikit pihak lembaga pembiayaan yang mengambil risiko akan masalah tersebut.
3. Atas Nama Sertifikat Sudah Meninggal
Sedikit berbeda dengan atas nama sertifikat masih ada, apabila nama yang ada dalam sertifikat sudah meninggal. Maka pihak pemberi pinjaman akan mewajibkan proses balik nama terlebih dahulu.
Apabila memang disetujui, maka semua anak kandung wajib hadir dan tanda tangan ketika dilaksanakan akad kredit.
Terlepas dari itu, pihak pemohon pinjaman juga akan diminta untuk membuat surat keterangan ahli waris, baik itu dari kelurahan ataupun kecamatan.
Secara umum, kendala yang biasanya terjadi ialah anak kandung masih dibawah umur atau belum mempunyai KTP. Sehingga pihak lembaga pembiayaan akan meminta surat pengampuhan dari pengadilan.
Daftar Syarat Gadai Sertifikat Rumah
Seperti yang sudah kami jelaskan pada beberapa postingan kami sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah.
Mungkin daftar ini tampak sederhana, namun harus ada ketika anda mengajukan pinjaman di salah satu lembaga pembiayaan. Apa saja syarat tersebut?
- Salinan kartu identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan salinan akta nikah.
- Bukti penghasilan (wiraswasta) / slip gaji (karyawan).
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- PBB + IMB
- SIUP / TDP / SKU
- Fotokopi SHM / SHGB
Banyak orang yang berpikiran bahwa gadai sertifikat rumah itu rumit. Jika anda tidak mau ribet dan ingin dibantu, silahkan hubungi whatsapp kami >>DISINI.