Jika anda mencari informasi mengenai produk Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah BSI. Maka sudah tepat dengan membuka artikel ini. Pasalnya kami akan membahas seluk beluk tentang produk yang dimaksud.
Hampir sama dengan sejumlah artikel yang sudah kami bahas sebelumnya. Poin penting yang sering dipertanyakan saat seseorang hendak mengajukan pembiayaan ialah syarat dan ketentuan.
Tanpa memperhatikan poin tersebut, maka bisa saja anda akan mengalami kendala saat pengajuan. Sehingga mau tidak mau, anda harus paham dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak BSI.
Menurut yang kami rangkum dari berbagai sumber, syarat pembiayaan BSI jaminan sertifikat rumah hampir sama dengan produk pembiayaan BRI konvensional.
Perlu kami tambahkan disini, BSI sendiri dulunya merupakan Bank Rakyat Indonesia Syariah. Namun saat ini sudah berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia.
Lanjut, antara BRI konvensional dan BSI hanya berbeda prinsip. Yakni BSI berlandaskan dengan hukum Islam atau lebih dikenal dengan akad syariah guna menghindari praktik riba.
Pertanyannya, apa memang benar jika mengajukan kredit di BSI akan benar-benar membebaskan konsumen dari riba? Ada baiknya anda menyimak rangkuman singkat di bawah ini.
Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah BSI
Untuk jaman yang ekonominya serba sulit seperti sekarang, BSI bisa dijadikan rujukan bagi anda yang ingin mendapatkan dana tambahan namun tidak ingin terjerumus pada praktek riba.
Dengan memanfaatkan sertifikat rumah sebagai jaminan, maka sudah pasti pinjaman akan lebih cepat cair lantaran nominal gadai yang diajukan terbilang cukup tinggi.
Nah teruntuk anda yang tidak ingin memanfaatkan sertifikat rumah sebagai agunan. Maka bisa memilih produk Kredit Tanpa Agunan BSI.
Akan tetapi dari segi syarat, anda harus sudah bekerja atau mempunyai penghasilan tetap. Dan poin pentingnya lagi, status karyawan yang anda miliki berada di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pihak BSI.
Namun jika anda bukan sebagai karyawan seperti yang kami maksudnya, maka tetap bisa memilih pinjaman jaminan sertifikat rumah sebagai solusinya.
Kelebihan Produk Pinjaman BSI
Menerapkan sistem akad syariah, maka BSI mempunyai sisi kelebihan jika diperbandingkan dengan sistem konvensional bank lain. Adapun sejumlah kelebihan yang kami maksud mencakup :
- Angsuran disesuaikan dengan plafon awal. Intinya, jika angsuran dijumlahkan secara keseluruhan, maka hasil yang didapat akan sesuai dengan plafon yang dipinjam.
- Mempunyai banyak varian produk, sehingga bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan.
- Persyaratan yang dibutuhkan mudah.
- Terhindar dari praktik riba yang dilarang dalam ajaran Islam.
Syarat Pinjaman BSI Jaminan Sertifikat Rumah
Agar anda bisa memperoleh pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BSI. Maka selaku calon nasabah harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Dilihat secara umum, dokumen yang dimaksud berupa identitas pemohon, identitas usaha, serta bukti bahwa anda sebagai calon debitur mempunyai kemampuan finansial untuk mengembalikan pinjaman.
Ketentuan Pinjaman BSI
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dan wajib diperhatikan oleh anda selaku calon konsumen. Beberapa diantaranya ialah :
- Pemohon pinjaman mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun. Produk yang bisa dipilih ialah pembiayaan mikro.
- Pihak BSI akan melakukan BI Checking (SLIK) untuk melihat histori nasabah apakah sebelumnya pernah mengalami masalah kredit.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
- Mempunyai rekening tabungan BSI
- Menyiapkan atau memberikan jaminan (Agunan)
Dokumen Persyaratan BSI Jaminan Sertifikat Rumah
- Kartu identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK) dan Akta/Buku Nikah
- Akta cerai/Surat kematian untuk calon debiutr dengan status janda/duda.
- Mengisi formulir pengajuan kredit dan ditandatangani calon debitur.
- Melampirkan NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)
- Menyiapkan surat ijin usaha / SKU asli.
- Fotokopi aset / agunan
- IMB (jika ada)
Sebagai catatan, terkhusus utuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di BSI. Anda selaku calon nasabah hanya perlu melampirkan SHM, SPPT PBB, bukti pelunasan PBB di tahun terakhir sebagai agunan.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami tulis disini bisa membantu dan menjadi tambahan referensi bagi yang membutuhkan.
Jika anda masih bingung dan membutuhkan bantuan, bisa menghubungi customer service via whatsapp →DISINI.