Artikel kali ini kami akan mengambil pembahasan tentang Tabel Pinjaman BPR Kartika Jaminan Sertifikat Rumah. Bagi anda yang belum paham dengan daftarnya, bisa menyimak ulasan ini hingga tuntas.
Nah pada postingan sebelumnya, kami sudah sempat membahas tentang Kredit Umum. Dimana produk ini berlaku untuk semua calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR Kartika.
Meski masih pada satu lembaga yang sama, namun untuk kali ini kami melampirkan tabel dari produk yang berbeda. Produk yang kami maksud ialah Kredit Mitra.
Kredit Mitra disini berlaku untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). Yang artinya produk ini sangat cocok untuk anda yang ingin mengembangkan usaha atau bisnis.
Plafond yang ditawarkan juga tidak main-main, sebab pinjaman yang bisa anda ajukan mulai dari Rp 3 juta hingga maksimal Rp 20 juta.
Jumlah ini tentu lumayan besar, mengingat usaha yang anda jalankan membutuhkan suntikan modal agar bisa berjalan dan berkembang sebagaimana mestinya.
Tabel Pinjaman BPR Kartika Jaminan Sertifikat Rumah
Sebelum sampai pada pembahasan lain, disini kami akan berfokus pada brosur atau tabel angsuran untuk produk Kredit Mitra.
Secara dasar, jumlah angsuran per bulan tidak berbeda jauh dengan sejumlah BPR lain. Hal ini karena suku bunga yang dibebankan kompetitif dan tenor yang bisa dipilih juga fleksibel.
Jika dilihat dari tabelnya, jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan sangat terjangkau. Namun jumlah angsuran tersebut masih tergantung dengan plafon dan tenor yang anda ajukan.
Nah tanpa perlu menunggu waktu lama lagi, yuk langsung saja simak lampiran gambar di bawah ini.
Sebagai catatan, jumlah angsuran pada tabel di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Semua tergantung dengan kebijakan dari pihak BPR Kartika.
Ketentuan Kredit Mitra
Tidak berbeda dengan postingan sebelumnya, ada sejumlah ketentuan yang harus anda pahami sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR Kartika.
Mungkin ketentuan untuk Kredit Mitra ini tampak sederhana. Namun jika anda tidak paham dengan detailnya, bisa saja anda bingung dan bertanya-tanya kenapa bisa demikian.
Dengan tujuan agar anda lebih mengenal produk Kredit Mitra yang ditawarkan BPR Kartika, yuk simak dulu ketentuan Kredit Mitra berikut ini :
- Calon pemohon memiliki usaha mikro tetap atau sudah berjalan selama 6 hingga 12 bulan
- Plafond pinjaman (kredit) yang diajukan minimal Rp 1 juta dan maksimal hingga Rp 20 juta
- Suku bunga kredit sebesar 0,99% anuitas (bunga menurun setiap angsuran)
- Membayar biaya administrasi dan provisi sebesar 2% dari plafon pinjaman yang diajukan
- Tenor atau jangka waktu pelunasan maksimal 48 bulan (4 tahun)
Ketentuan umum di atas hanya sebagai dasar atau informasi yang memang wajib diketahui oleh calon pemohon pinjaman. Bagaimana dengan kelengkapan dokumennya?
Syarat-Syarat Pengajuan Kredit Mitra
Bertindak sebagai calon debitur, anda mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan semua syarat yang diminta oleh pihak BPR Kartika.
Syarat yang dimaksud bukan hanya ketentuan umum seperti yang kami sebutkan di atas. Namun juga kelengkapan dokumen yang tentunya terkait dengan identitas dan aset jaminan.
Agar proses pengajuan anda tidak mengalami kendala, alangkah baiknya mempersiapkan dokumen berikut terlebih dahulu :
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (suami istri) sebanyak 3 rangkap
- Salinan Kartu Keluarga (KK) C1 sebanyak 3 rangkap
- Fotokopi buku / Surat Nikah sebanyak 3 rangkap
- Denah lokasi tempat tinggal / tempat usaha
- Bagi anda yang ingin menjaminkan SHM, harus menyertakan fotokopi sertifikat dan PBB terbaru sebanyak 3 rangkap
- Untuk anda yang ingin menjaminkan BPKB, menyiapkan fotokopi BPKB dan STNK terbaru sebanyak 3 rangkap, gesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Dokumen pendukung lain jika diperlukan
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BPR Kartika tidaklah sulit asal anda paham dengan alur yang harus dilakukan.
Poin pentingnya anda harus menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Baru selanjutnya bisa menuju atau berkunjung ke kantor BPR Kartika terdekat.
Demikian sedikit ulasan yang bisa kami paparkan tentang tabel pinjaman BPR Kartika jaminan sertifikat rumah. Semoga bisa membantu bagi mereka yang membutuhkan.
Jika ingin gadai sertifikat rumah tapi dengan langkah yang lebih mudah, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.