Persyaratan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Persyaratan Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Persyaratan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan lembaga pembiayaan yang lain. Untuk lebih jelasnya, mungkin akan lebih baik menyimak ulasan berikut hingga tuntas.

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. (Sumber: Wikipedia)

Nah buat Sahabat temangadai.com, kali ini kita akan membahas mengenai syarat dan ketentuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian.

Persyaratan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Adapun beberapa keuntungan yang dapat diperoleh bagi konsumen yang mengambil produk Gadai BPKB Mobil di Pegadaian yaitu :

  1. Proses transaksi berprinsip syariah yang adil dan menenteramkan sesuai fatwa DSN-MUI
  2. Proses pembiayaan dilayani di lebih dari 600 outlet syariah pegadaian
  3. Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh outlet pegadaian syariah
  4. Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24 dan 36 bulan
  5. Pegadaian memberikan tarif menarik dan kompetitif
  6. Prosedur pelayanan sederhana, cepat dan mudah
  7. Pegadaian hanya menyimpan BPKB, kendaraan dapat digunakan nasabah

Worth it ya sahabat temangadai.com keuntungan yang diperoleh menjadi nasabah Bank Mandiri. Nah sekarang kita masuk ke persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsumen Gadai BPKB Mobil di Pegadaian yaitu :

  1. Mengisi Formulir Aplikasi, formulir aplikasi berisi informasi data calon konsumen yang akan mengambil fasilitas Gadai BPKB Mobil di Pegadaian. Adapun data nya dari Nama, Alamat KTP, Alamat Domisili, Informasi kerja/usaha, Informasi kendaraan yang akan diagunkan dan lainnya
  2. Memiliki usaha memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun atau lebih
  3. Domisili calon konsumen, Domisili calon konsumen harus ada yang tersedia kantor cabang di wilayah ini. Seharusnya tidak perlu khawatir ya guys, kantor cabang Mandiri kan dimanapun ada 🙂
  4. Warga Negara Indonesia (WNI), kalo ini umum banget ya guys persyaratannya wajib WNI 🙂 termasuk WNI Naturalisasi kali ya guys ?
  5. Usia calon konsumen cakap hukum, sudah pasti ini akan menjadi persyaratan ya guys dimana calon konsumen harus sehat jasmani maupun rohani dan cakap hukum dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  6. Melampirkan dokumen persyaratan yaitu :
    • FC E-KTP Suami-Istri
    • FC Kartu Keluarga
    • FC NPWP
    • Pas Foto Suami-Istri
    • FC Rekening Tabungan Mandiri
    • FC Slip Gaji (Jika karyawan)
    • FC SIUP/SITU/TDP/SKU (Jika wiraswasta)
    • FC STNK yang berlaku
    • FC BPKB

Itu lah segala keuntungan & persyaratan untuk melakukan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian buat sahabat temangadai.com, bagi yang mau mengajukan yuk ajukan melalui kami lewat DISINI.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?