Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama bisa dijadikan salah satu solusi bagi anda yang mempunyai masalah keuangan. Untuk informasi lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan ini hingga tuntas.
Di jaman yang serba sulit seperti sekarang, tidak sedikit orang yang mengeluh dengan kondisi finansial mereka. Apalagi sedang berada pada kondisi terdesak kebutuhan.
Meski banyak sumber referensi yang bisa dibaca, namun tidak kesemuanya memberikan rincian yang secara pasti akan hal yang mencakup gadai sertifikat rumah belum balik nama.
Nah untuk menjwab semua keraguan anda akan semua informasi tersebut. Maka disini kami berupaya untuk meluruskan dan memberikan referensi tambahan agar anda tidak bingung.
Tidak sedikit orang yang berpikir bahwa sertifikat rumah atas nama orang lain tidak bisa digadai. Namun pemikiran tersebut salah, sebab banya juga lembaga pembiayaan yang menerima dan menawarkan produk pinjaman sertifiat yang masih beda nama.
Sekedar untuk tambahan informasi, proses gadai sertifiat rumah bukan atas nama sendiri tetaap bisa dilakukan. Yang terpenting anda sudah tahu lembaga mana yang akan dituju.
Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama
Terkait dengan judul yang sudah kami maksud di atas, apa masih ada solusi yang bisa diambil jika sertifikat yang akan digadai masih bukan atas nama sendiri?
Tentu anda tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan. Sebab dibawah ini kami sudah menyiapkan cara agar anda tetap bisa menggadaikan sertifikat rumah yang dimaksud.
Secara dasar, langkah-langkah yang diperlukan sangatlah sederhana. Namun menjadi poin penting dan ikut berpengaruh atas diterima atau ditolaknya pengajuan pembiayaan.
Langkah-langkah yang bisa anda lakukan ialah :
1. Pinjam Tangan
Poin terakhir yang bisa anda lakukan saat hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain ialah dengan menggunakan istilah pinjam tangan.
Secara dasar, cara ini sangat jarang dilakukan oleh calon debitur. Pasalnya membutuhkan nama orang lain serta harus memperoleh persetujuan dari si empunya sertifikat.
Namun jika anda memang berada pada kondisi yang mendesak. Maka bisa jadi jika cara ini merupakan alternatif terakhir yang bisa anda ambil.
Akan tetapi sebelum itu, anda harus melakukan musyawarah dengan pemilik sertifikat. Akan lebih baik jika orang yang dimaksud masih anggota keluarga.
2. Lakukan Balik Nama
Langkah awal yang paling tepat dan cepat yang bisa anda lakukan ialah dengan memproses balik nama sertifikat terlebih dahulu.
Dengan begitu, nantinya proses pengajuan pembiayaan sertifikat rumah bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang menghalangi.
Jika sebelumnya anda pernah melakukan transaksi jual beli yang disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka akan lebih baik jika pemilik yang sekarang melakukan balik nama sertifikat.
Bukan hanya mempunyai peranan sebagai legalitas kepemilikan. Akan tetapi juga akan sangat membantu ketika anda hendak menggadaikan sertifikat tersebut.
3. Membuat Surat Kuasa
Apabila anda belum sempat untuk melakukan balik nama, maka alternatif yang bisa dipergunakan ialah dengan membuat surat kuasa.
Surat kuasa ini nantinya akan menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digadai memang benar-benar milik anda dan menjadi bukti bahwa anda tidak melakukan kecurangan.
Namun sebelum itu, anda akan diminta untuk menyertakan akta jual beli, kwitansi, serta bukti lain sebagai dokumen pendukung pernyataan yang tertera pada surat kuasa.
4. Memilih Lembaga Pembiayan Yang Menerima
Meski tampak mustahil, namun anda jangan terburu-buru berkecil hati jika sertifikat rumah yang akan digadai masih bukan atas nama sendiri.
Pasalnya masih ada lembaga pembiayaan yang menerima pengajuan kredit dengan kondisi sertifikat masih atas nama orang lain.
Salah satu contohnya ialah melakukan gadai sertifikat rumah di leasing. Dimana jaminan yang bisa dibiayai ialah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga.
5. Pinjaman Akta Jual Beli (AJB)
Sedangkan bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di bank ialah dengan memanfaatkan gadai akta jual beli (AJB).
AJB disini sudah bisa menjadi bukti yang sah atas pengalihan kepemilikan tanah atau rumah dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (anda).
Uniknya, untuk saat ini anda bisa menggadaikan AJB di lembaga pembiayaan. Meski plafon terbilang kecil, akan tetapi bisa menjadi solusi cepat atas masalah finansial anda.
Demikian sedikit ulasan dari kami. Jika masih butuh bantuan, bisa menghubungi whatsapp →DISINI.