Bagaimana cara mengajukan Pinjaman Sertifikat Rumah Di Pegadaian? Secara dasar pertanyaan ini bisa anda ketahui dengan membaca sejumlah artikel yang sudah pernah kami bahas sebelumnya.
Akan tetapi, mungkin saja anda belum paham dan masih membutuhkan informasi lain agar tidak bingung serta bisa dengan mudah mengajukan pembiayaan.
Seperti yang kami lansir dari website resmi Pegadaian, pinjaman sertifikat rumah sendiri merupakan jenis pembiayaan yang disediakan dalam basis syariah.
Secara khusus produk tersebut memang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat dengan tingkat penghasilan tetap atau rutin.
Entah itu debitur yang berprofesi sebagai pengusaha mikro ataupun petani dengan menjaminkan sertifikat rumah setingkat dengan SHM atau SHGB.
Nah dengan adanya produk yang dimaksud, maka pihak Pegadaian berharap bisa membantu kalangan masyarakat yang membutuhkan. Sehingga bisa memenuhi sejumlah kebutuhan yang tidak terduga.
Apabila dilihat secara umum, kebutuhan setiap individu masyarakat sangat berbea. Bahkan bisa disebabkan oleh berbagai faktor yang mencakup kebutuhan bersifat produktif dan konsumtif.
Pinjaman Sertifikat Rumah Di Pegadaian
Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, kenapa harus memilih gadai sertifikat di Pegadaian? Apa tidak ada lembaga lain yang menyediakan produk serupa?
Untuk saat ini, memang ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit multiguna dengan menggadaikan sertifikat rumah.
Akan tetapi tidak kesemuanya memberikan kemudahan bagi calon nasabah. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mengajukan produk pinjaman tersebut.
Sedangkan gadai sertifikat rumah di Pegadaian mempunyai keunggulan dibanding dengan lembaga finansial yang lain. Beberapa diantranya ialah :
- Plafon pinjaman yang sangat tinggi, yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.
- Proses dan prosedur pengajuan pinjaman yang sangat mudah.
- Aset yang dijaminkan berupa sertifikat setingkat HGB dan SHM.
- Akad dilakukan sesuai prinsip syariah.
- Besaran pinjaman bisa langsung dilunasi sewaktu-waktu.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Pegadaian
Salah satu poin yang juga harus siap dan ada sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian ialah syarat dan ketentuan.
Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.
Syarat Nasabah
- Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
- Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
- Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
- Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
- Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
- Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan
Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :
- Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :
- Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
- Bukti bayar PBB terakhir.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan termasuk jalur hijau.
- Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
- Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum.
Dengan melihat beberapa rincian di atas, tentu bukan hal yang sulit bagi anda untuk mengajukan secara langsung pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian. Bahkan anda sudah bisa datang langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat untuk proses lebih lanjut.
Tidaklah sulit mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di Pegadaian. Jika ingin cara yang lebih mudah, bisa mengubungi whatsapp kami →DISINI.