Apa bisa Gadai Sertifikat Nama Orang Lain di lembaga pembiayaan atau leasing? Untuk jawabannya singkatnya bisa, yang terpenting semua daftar syarat yang dibutuhkan lengkap.
Seperti yang kita ketahui, saat seseorang membutuhkan dana pinjaman dalam jumlah besar, maka bisa mengambil solusi dengan menggadaikan sertifikat rumah. Namun tidak dengan mengesampingkan besaran bunga yang dibebankan.
Akan tetapi bagaimana jika sertifikat yang hendak digadai masih atas nama orang lain? Dalam hal ini anda jangan dulu terburu-buru mengambil kesimpulan, sebab masih ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Gadai Sertifikat Nama Orang Lain
Menurut yang kami rangkum dari beberapa sumber, gadai sertifikat rumah atas nama orang lain masih bisa dilakukan. Namun sebelumnya harus memperhatikan beberapa poin berikut. Apa saja?
1. Melakukan Balik Nama
Langkah sekaligus cara yang aman dan baik untuk dilakukan ialah melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Jika dilihat dari proses, mungkin terbilang cukup panjang dan membutuhkan biaya.
Akan tetapi, dengan cara ini anda akan terlepas dari adanya potensi masalah yang muncul di kemudian hari. Sebagai contoh yang paling sederhana ialah sengketa dan yang lainnya.
Poin yang sama juga berlaku untuk aset yang belum dibuat atau sertifikatnya belum ada. Atau berupa tanah girik dan jenis tanah milik adat yang secara konversi hak masih berlum terdaftar di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional / BPN).
Dalam hal ini, kami selaku agen atau mitra lembaga pembiayaan siap membantu setiap proses balik nama. Atau bisa pula sekedar konsultasi mengenai konversi sertifikat atas pengajuan pinjaman yang hendak anda lakukan.
2. Ajukan Pinjaman Sertifikat Atas Nama Keluarga
Jika secara umum, pinjaman agunan sertifikat rumah atas nama oraang lain masih bisa dilaakukan apabila pemilik (nama dalam sertifikat) mempunyai hubungan keluarga secara vertikal.
Sebagai contoh, hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anak, anak dengan mertua, ataupun mertua dengan menantu.
Namun dalam hal ini umumnya akan ada syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sertifikat sekaligus anak yang akan dilegalisir oleh notaris serta menyatakan bahwa bersedia jika sertifikat tersebut dipergunakan untuk mengajukan kredit.
Apabila terdapat kasus pengajuan dengan sertifikat atas nama orang tua yang sudah meninggal. Maka sertifikat tersebut mau tidak mau harus dilakukan balik nama terlebih dahulu. Bahkan wajib untuk melampirkan surat ahli waris.
3. Surat Kuasa
Sangat mungkin jika anda membeli rumah dari oranng lain dan belum sempat memproses balik nama sehingga nama dalam sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya.
Jika memang dalam kondisi yang seperti ini, maka pinjaman masih bisa diproses. Cara yang paling mudah ialah dengan membuat surat kuasa.
Dengan adanya surat kuasa ini, nantinya akan dijelaskan bahwa sertifikat yang akan dijaminkan memang benar-benar milik anda.
Namun anda juga perlu menyertakan akta jual beli (AJB), bukti kwitansi atau bukti dokumen lain yang menjadi pendukung bahwa proses jual beli tersebut memang benar-benar ada.
4. Pinjam Tangan
Jika anda memang berada pada kondisi yang sangat mendesak, maka tentu bisa melakukan pinjaman sertifikat rumah atas nama pemilik sertifikat.
Akan tetapi, anda harus memusyarahkan dulu keinginan anda dengan nama yang tertera pada sertifikat. Sehingga niat anda untuk memperoleh pinjaman bisa berjalan mudah.
Namun hal ini sangat jarang dilakukan, pasalnya tidak semua orang bisa dengan mudah mempercayakan sertifikat rumah mereka dipinjam atau dipergunakan untuk mengajukan pinjaman.
Hal ini lantaran pemilik sertifikat akan ada rasa takut jika si peminjam tidak bisa bayar atau dengan alasan lain yang pada akhirnya takut rumah mereka hilang.
Terkecuali anda memang orang yang bisa dipercaya dan mampu meyakinkan si pemilik sertifikat bahwa anda orang yang baik dan mampu melunasi pinjaman tersebut.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Sekiranya masih ada yang kurang, atau ada kata-kata yang tidak berkenan di hati pembaca, mohon dimaklumi.
Jika anda memang membutuhkan bantuan, atau ingin konsultasi tentang tempat terbaik untuk gadai sertifikat rumah, bisa menghubungi whatsapp kami >>DISINI.