Apa bisa Gadai BPKB Mobil Angkot? Untuk saat ini, ada lembaga yang menerima pembiayaan bpkb mobil angkutan umum. Namun ada pula yang menerima kendaraan dengan kondisi tertentu.
Secara dasar, leasing ataupun bank menolak pengajuan pinjaman jaminan bpkb angkot. Hal tersebut tentunya berdasarkan alasan tertentu dan mungkin tidak perlu dijelaskan lebih rinci.
Namun meski begitu, tentu anda tidak perlu khawatir berlebihan. Sebab masih ada sedikit harapan untuk memanfaatkan bpkb angkot sebagai aset untuk diagunkan di leasing.
Dengan kata lain, bagi anda yang ingin atau mempunyai kehendak untuk mengembangkan bisnis. Bisa memanfaatkan celah tersebut.
Memang tidak bisa dipungkiri jika gadai bpkb mobil menjadi salah satu jalan alternatif dan paling mudah untuk mencairkan pinjaman dana tunai. Terlebih anda sedang berada pada kondisi yang terdesak.
Di jaman yang sudah serba mudah seperti sekarang, tentunya ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk kredit multiguna.
Entah itu untuk kebutuhan pembelian kendaraan baru atau bisa juga kendaraan bekas. Terlebih untuk digunakan dalam hal usaha yang sifatnya produktif.
Namun dalam hal ini, tidak semua jenis kendaraan umum masuk kriteria dan didukung untuk dijadikan agunan. Yang termasuk ialah angutan kota, bus, mikrolet dan sejenisnya.
Gadai BPKB Mobil Angkot
Apabila anda memang ada kehendak untuk mengajukan pembiayaan dengan sistem gadai bpkb mobil angkot. Tentu sebelumnya harus paham dan memperhatikan jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh leasing.
Bisa jadi tidak semua lembaga menawarkan produk yang sama. Akan tetapi disini kami merasa siap untuk membantu serta menyelesaikan masalah keuangan anda.
Beberapa jenis produk pembiayaan yang umumnya ditawarkan oleh leasing untuk mobil angkot ialah :
- Pembiayaan konsumen berupa investasi, tambahan modal kerja, dan juga kredit multiguna.
- Pinjaman Sewa Guna Usaha berupa investasi, tambahan modal kerja, dan juga kredit multiguna.
- Jual beli dengan akad Murabahah.
- Sewa Guna Usaha dengan akad ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
Terkhusus bagi anda yang bertindak sebagai calon debitur dan membutuhkan pembiayaan untuk pembelian kendaraan atau kredit sewa guna (kredit multiguna), maka bisa menghubungi kami secara langsung.
Sedangkan untuk langkah selanjutnya, akan ada petugas atau tim customer service yang akan memberikan informasi serta menjelaskan tentang produk yang ditawarkan.
Selain itu, anda juga akan memperoleh informasi tentang manfaat, persyaratan, tata cara, risiko, serta sejumlah biaya yang harus dibayar, simulasi dan keterangan lain yang masih terkait.
Sehingga sebelum menjadi nasabah, anda sudah benar-benar yakin dan tidak merasa ditipu ataupun merasa dirugikan oleh pihak leasing.
Prosedur Pengajuan Pinjaman
Dalam hal prosedur, bisa jadi semua tahapan yang dibutuhkan tidak berbeda jauh dengan sejumlah lembaga pembiayaan lain.
Akan tetapi tentunya anda selaku orang awam, pastinya akan menilai jika beda leasing akan beda juga tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan.
Jika anda ingin menggadaikan bpkb mobil angkot, maka ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum memulai proses pengajuan aplikasi kredit.
Tahapan yang dimaksud disini terbagi dalam dua kategori. Pertama ialah mengisi formulir (melengkapi syarat dokumen administrasi), serta survey singkat yang nantinya akan dilakukan oleh petugas.
Bagaimana dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan? Tenang, sebab kami sudah merangkumnya untuk anda. Lebih lengkapnya bisa anda simak di bawah ini :
- Mengisi formulir aplikasi pinjaman
- Salinan KTP Suami / Istri Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Akta Nikah (bagi calonnasabah yang sudah berkeluarga)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan rekening koran selama 3 bulan terakhir (foto rekening tabungan)
- Fotokopi Bukti Pembayaran PBB / rekening listrik / telepon bulan terakhir.
- Slip gaji / bukti penghasilan 3 bulan terakhir (asli) atau SPPT terakhir.
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP / TDP) atau SPPT Terakhir.
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Fotokopi Akta Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
- Salinan KTP dan NPWP Penanggung Jawab Badan Usaha sesuai Akta atau Anggaran Dasar Terakhir.
- Kelengkapan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan.
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami paparkan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.