Daftar Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI

Syarat Gadai BPKB Motor Di Bank BNI

Berikut kami sampaikan tentang Daftar Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI. Jika sebelumnya anda belum paham, maka bisa menyimak ulasan ini hingga selesai.

Di sejumlah postingan sebelumnya, kami juga pernah membahas tentang persyaratan gadai sertifikat rumah di bank BNI.

Akan tetapi, kami rasa daftar ataupun isi yang kami tulis masih kurang lengkap. Sehingga disini kami berupaya untuk memberikan referensi yang lebih dibutuhkan.

Seperti yang kita ketahui, bank BNI menjadi salah satu lembankan ternama di Indonesia. Untuk saat ini, sudah sangat mudah menemukan kantor cabang di sejumlah wilayah.

Mempunyai peranan sebagai lembaga perbankan yang sudah dikenal oleh kalangan masyarakat. Tentunya bank BNI melalui produk BNI Griya menawarkan kredit pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah.

Nah melalui produk ini, tentu anda selaku calon debitur bisa memanfaatkan sertifikat yang dimiliki saat ini. Bahkan plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai hingg Rp 2,5 milyar.

Saat mencoba menawarkan produk kredit, bank BNI memberikan pencairan dengan dua metode. Yakni dengan sistem dual facility dan single facility.

Dual facility yang kami maksud disini ialah pencairan yang menjadi dua tahap. Yaitu pencairan sebesar 60% dan penarikan kecua sebesar 40% dari nominal pinjaman yang sudah disetujui.

Sedangkan untuk single facility, ialah merupakan penarikan dana secara langsung sesuai pinjaman yang sudah disetujui oleh pihak bank BNI.

Daftar Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BNI

Apabila sebelumnya anda sudah pernah atau membaca langsung dari website resmi BNI. Maka sudah tentu bisa mengenali lebih jauh terkait layanan kredit BNI Griya Multiguna.

Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh calon debitur. Keuntungan yang kami maksud ialah :

  • Pinjaman bisa diajukan dengan agunan sertifikat rumah dan tanah.
  • Plafon pinjaman mempunyai limit hingga Rp 20 milyar.
  • Proses pengajuan bisa secara online dan offline.
  • Tenor kredit mencapai maksimal hingga 30 tahun.
  • Produk pinjaman tersedia untuk karyawan, profesional, dan wiraswasta.

Daftar Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah BNI

Agar anda tidak mengalami kendala saat hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank BNI. Maka membutuhkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi.

Syarat yang dimaksud tentu terbagi dengan beberapa kategori. Untuk persyaratan umum yang perlu anda perhatikan ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan), serta maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatanganinya.
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Dokumen Gadai Sertifikat Rumah BNI

Nah selain beberapa syarat yang sudah kami paparkan di atas, selanjutnya ialah menyiapkan dokumen yang menjadi syarat administrasi saat pengajuan pinjaman.

Mungkin dokumen yang kami maksud disini tampak sederhana. Akan tetapi sangat berpengaruh pada proses pengajuan pinjaman yang anda lakukan. Adapun kelengkapan dokumen yang kami maksud mencakup :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
  • Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta / profesional).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pas foto pemohon dan pasangan.
  • Foto rumah atau agunan.
  • Surat Keterangan Capeg, SK PN, SK Kenaikan Pangkat & Gaji berkala.
  • Karpeg dan Taspen
  • SHM, IMB, dan PBB terakhir.

Penerapan Denda, Suku Bunga, & Biaya

Informasi yang juga terbilang sangat penting dan menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di bank BNI. Tidak luput dari suku bunga, denda, sekaligus risiko yang harus ditanggung oleh calon debitur.

Berikut rincian sederhana mengenai biaya suku bunga yang mungkin bisa menjadi tambahan referensi bagi anda yang membutuhkan.

  • Jangka waktu lebih dari 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 11 % p.a efektif.
  • Untuk tahun ke-3 dan seterusnya, sesuai suku bunga efektif yang berlaku.
  • Jangka waktu kurang dari 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2, suku bunga sebesar 8,75% p.a efektif.
  • Bunga tahun ke-3 sebesar 10,25% p.a efektif.
  • Tahun ke-4 hingga lunas sesuai dengan suku bunga efektif yang berlaku.

Tidak ingin mengalami kendala saat pengajuan? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?