Daftar Syarat Gadai BPKB Motor Di Raja Gadai

Syarat Gadai BPKB Motor Di Raja Gadai

Daftar Syarat Gadai BPKB Motor Di Raja Gadai mungkin sudah tidak asing untuk beberapa kalangan masyarakat. Pasalnya leasing ini sudah mempunyai kantor cabang di sejumlah wilayah.

Seperti yang pernah kami tulis sebelumnya yakni tentang syarat gadai bpkb motor di Raja Gadai. Penjelasan yang akan kami paparkan disini masih terkait sehingga anda perlu memahami kesemuanya.

Nah untuk sekedar tambahan referensi, Raja Gadai menjadi salah satu agen atau lembaga multifinance yang menawarkan produk kredit multiguna.

Dengan memanfaatkan produk ini, anda bisa menggadaikan barang berharga yang dimiliki. Tidak hanya bpkb kendaraan, namun anda juga bisa gadai barang elektronik seperti TV, Laptop, HP, dan yang lainnya.

Ada beberapa hal yang bisa di biayai dengan produk kredit Raja Gadai. Beberapa diantaranya ialah untuk biaya pernikahan, pendidikan, kesehatan, belanja online, dan tambahan modal.

Daftar Syarat Gadai BPKB Motor Di Raja Gadai

Bagaimana dengan syarat dan ketentuan untuk bisa gadai bpkb motor di Raja Gadai? Jika anda mengumpulkan informasi dari sumber yang terpercaya, maka akan menemukan beberapa kategori syarat yang disesuaikan dengan profesi yang anda jalani.

Akan tetapi, secara umum syarat yang dibutuhkan ialah profil calon debitur. Adapun syarat yang dimaksud ialah :

  • Calon pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta taat hukum.
  • Nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat kredit lunas.
  • Bekerja atau berprofesi sebagai wiraswasta / pengusaha, karyawan, pedagang, ataupun profesional.
  • Mematuhi persyaratan gadai bpkb yang sudah ditentukan.
  • Pinjaman yang bisa dicairkan dihitung dengan estimasi sepertiga dari penghasilan bulanan.
  • Pembayaran cicilan bisa dilakukan dengan autodebit atau melalui alternatif lain.
  • Dll.

Syarat Dokumen Gadai BPKB Motor Raja Gadai

Seperti yang sudah kami paparkan di atas, ada sejumlah dokumen yang harus siap sebelum anda mengajukan pinjaman di Raja Gadai.

Karena syarat disesuaikan menurut profesi seperti karyawan, pengusaha, dan wiraswasta. Maka anda harus tahu dulu profesi mana yang anda geluti. Berikut kami sudah menyiapkan daftarnya :

1. Staf / PNS / BUMN
  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP)
  • Salinan kartu identias suami / istri (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan akta nikah / buku nikah untuk pemohon yang sudah menikah.
  • Fotokopi sertifikat perceraian / sertifikat kematian (bagi pemohon dengan status duda / janda)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
  • Bukti penghasilan / slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Salinan tagihan listrik enam bulan terakhir (salah satu bulan saja)
2. Pengusaha (Bisnis)
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang sudah di fotokopi.
  • Salinan kartu identitas suami / istri (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan akta nikah (bagi calon nasabah yang sudah menikah)
  • Fotokopi sertifikat kematian / sertifikat perceraian (untuk nasabah dengan status dua / janda).
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi rekening / buku tabungan 3 bulan terakhir
  • Foto SIUP yang valid
  • Ringkasan penghasilan (faktur / piutang dagang / catatan penjualan) selama 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi tagihan listrik selama 6 bulan terakhir (pilih salah satu bulan saja)
3. Profesional / Wiraswasta
  • Fotokopi Kartu Identitas (e-KTP) pemohon dan pasangan.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta nikah / buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Akta perceraian / sertifikat kematian (untuk pemohon dengan status janda / duda)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi izin praktek / lisensi profesional
  • Buku tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Salinan tempat pelatihan
  • Fotokopi tagihan listrik selama 6 bulan terakhir (pilih salah satu bulan saja)

Tata Cara & Prosedur Pengajuan

Setelah anda menyiapkan sejumlah berkas persyaratan yang kami sebutkan. Maka untuk tahap berikutnya ialah mengetahui tata cara mengajukan pinjaman.

Langkah yang perlu diterapkan tentu sangatlah mudah. Sebab anda hanya perlu mengikuti tahapan berikut ini :

  • Pertama, hubungi kontak whatsapp customer service →DISINI.
  • Kedua, anda akan diminta untuk menyiapkan berkas persyaratan.
  • Ketiga, tunggu hingga prosedur pengecekan data selesai.
  • Tarakhir, pinjaman dana yang anda ajukan akan segera cair.

Bagaimana dengan durasi atau ama proses pengajuan? Tentu setiap konsumen mempunyai kendala yang berbeda. Semua tergantung dengan kelengkapan dokumen serta aset yang akan dijadikan agunan.

Cukup sekian untuk pembahasan kali ini, semoga bermanfaat!

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?