Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Bagaimana sih Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian? Adakah cara khusus yang bisa digunakan agar proses pengajuan berjalan lebih cepat?

Nah sebelum anda beranjak pada proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian. Ada baiknya jika memahami dulu sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui semua informasi yang dibutuhkan tersebut. Anda bisa menyimak ulasan ini sampai akhir. Sehingga saat waktu pengajuan tiba, anda sudah siap dan tidak bingung lagi.

Pertanyaannya, bagaimana sih proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut kami sudah merangkumnya untuk anda.

Mengutip dari postingan kami sebelumnya, proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian sangatlah mudah dan sederhana. Bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja yang sedang membutuhkan dana dadakan.

Dan saat kami membaca dari website resmi Pegadaian. Produk pinjaman sertifikat rumah ini merupakan jenis pembiayaan yang secara khusus disediakan untuk pengusaha mikro dan sejenisnya.

Intinya, produk ini dikhususnya untuk konsumen yang mempunyai tingkat penghasilan tetap atau rutin. Hal tersebut untuk mencegah adanya kredit macet ataupun pelelangan aset yang digadai.

Dengan tersedianya produk yang dimaksud, maka nantinya pihak Pegadaian berharap bisa membantu kalangan masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kebutuhan yang dimaksud bisa terpenuhi dan segera terselesaikan.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian

Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, kenapa harus memilih gadai sertifikat di Pegadaian? Apa tidak ada lembaga lain yang menyediakan produk serupa?

Untuk saat ini, memang ada begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit multiguna dengan menggadaikan sertifikat rumah.

Akan tetapi tidak kesemuanya memberikan kemudahan bagi calon nasabah. Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mengajukan produk pinjaman tersebut.

Sedangkan gadai sertifikat rumah di Pegadaian mempunyai keunggulan dibanding dengan lembaga finansial yang lain. Beberapa diantranya ialah :

  • Plafon pinjaman yang sangat tinggi, yakni mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.
  • Proses dan prosedur pengajuan pinjaman yang sangat mudah.
  • Aset yang dijaminkan berupa sertifikat setingkat HGB dan SHM.
  • Akad dilakukan sesuai prinsip syariah.
  • Besaran pinjaman bisa langsung dilunasi sewaktu-waktu.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Pegadaian

Salah satu poin yang juga harus siap dan ada sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Pegadaian ialah syarat dan ketentuan.

Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.

Syarat Nasabah
  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
  • Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
  • Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
  • Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan

Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :

  • Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :

  • Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
  • Bukti bayar PBB terakhir.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan termasuk jalur hijau.
  • Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Prosedur Pengajuan

Pengajuan bisa anda lakukan dengan datang langsung ke kantor cabang Pegadaian. Namun untuk alternatif yang lebih mudah, bisa menghubungi customer service via whatsapp >>DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?