Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Di Bank BRI

Produk Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua saat ini masih populer lantaran banyak orang yang belum sempat melakukan balik nama.

Meski begitu, anda harus tahu jika tidak semua lembaga pembiayaan menerima pengajuan sertifikat yang bukan atas nama sendiri. Atau bahkan harus melalui prosedur yang begitu ribet.

Maka dari itu, disini kami akan berupaya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Mulai dari pilihan lembaga pembiayaan, syarat dan ketentuan, serta prosedur yang harus dilakukan.

Nah seperti yang kita ketahui, pinjaman sertifikat rumah atas nama orang tua masih menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan masalah finansial.

Dikarenakan nilai aset yang terbilang tinggi, tentu hal terebut berdampak pada jumlah plafon yang bisa diajukan. Dengan gadai sertifikat rumah, maka anda bisa mengajukan pinjaman hingga ratusan juta.

Teruntuk anda yang ingin mengajukan pembiayaan dengan sertifikat atas nama sendiri, maka mungkin tidak akan muncul masalah seperti yang kami bahas ini.

Akan tetapi yang menjadi penghalang, ialah jika sertifikat rumah yang hendak digadai masih atas nama orang lain. Dalam topik pembahasan kali ini ialah orang tua.

Sudah tentu bukan hal yang mudah menggadaikan sertifikat rumah yang masih atas nama orang lain. Sebab hampir kesemua lembaga pembiayaan mensyaratkan aset yang dimaksud sudah atas nama ssendiri.

Teruntuk anda yang sertifikat rumahnya masih atas nama orang tua, maka bisa mencoba cara alternatif yang sudah kami rangkum dibawah ini.

Pinjaman Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua

Di jaman yang sudah serba teknologi seperti sekarang, tidaklah sulit mencari informasi tentang proses gadai sertifikat rumah atas nama orang lain.

Salah satunya yang bisa anda baca ialah artikel ini. Semoga artikel yang kami tulis bisa sedikit membantu untuk menjawab semua pertanyaan yang ingin anda ketahui.

Seperti yang kami kutip dari sejumlah seumber, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar pengajuan aplikasi kredit anda tetap diproses. Adapun cara yang dimaksud ialah :

1. Urus Balik Nama Terlebih Dahulu

Cara paling mudah agar anda tidak mengalami kendala di kemudian hari ialah dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan.

Melihat dari proses, mungkin cara ini akan memakan waktu lebih lama dibanding dengan mengajukan pinjaman sertifikat atas nama sendiri. Bahkan mungkin akan ada syarat tambahan yang perlu dilengkap.

Namun cara ini tetap yang paling baik dan aman. Dengan menerapkan cara ini, anda akan terbebas dari potensi atau ancaman risiko masalah. Baik itu sengketa ataupun yang lainnya.

2. Membuat Surat Kuasa

Jika anda baru membeli rumah dari orang lain dan masih belum sempat melakukan proses balik nama. Atau istilahnya sertifikat yang hendak digadai masih atas nama pemilik sebelumnya.

Secara umum pihak lembaga pembiayaan bisa tetap memproses pengajuan aplikasi kredit. Cara yang bisa diterapkan ialah dengan membuat surat kuasa.

Tujuan dari pembuatan surat kuasa ini ialah menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digunkan memang benar-benar milik dan sudah dibeli oleh anda.

Akan tetapi, mungkin anda juga akan diminta menyertakan Akta Jual Beli (AJB), bukti kwitansi, serta bukti lain sebagai dokumen pendukung bahwa transaksi jual beli tersebut benar-benar terjadi.

3. Pinjam Tangan

Apabila jenis kebutuhan yang anda alami saat ini bersifat sangat mendesak, maka ada jalan alternatif yang bisa digunakan untuk proses gadai sertifikat rumah. Caranya ialah mengajukan pinjaman atas nama pemilik sertifikat.

Akan tetapi istilah yang dikenal dengan “Pinjam Tangan” ini tidaklah mudah untuk diambil. Sebab harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Baik itu anda selaku calon debitur ataupun pihak pemilik sertifikat yang hendak digadai.

4. Atas Nama Anggota Keluarga

Pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain masih bisa diproses jika pemilik sertifikat masih satu keluarga atau setidaknya satu Kartu Keluarga (KK) dengan pemohon pinjaman.

Intinya, pengajuan ini tetap dilanjut jika pemilik sertifikat mempunyai hubungan keluarga secara vertikal. Contohnya ialah hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anam, anak dan mertua, serta mertua dan menantu.

Demikian untuk ulasan kali ini, jika ingin proses yang lebih mudah bisa langsung menghubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?