Hampir sama dengan beberapa postingan sebelumnya, Tabel Pinjaman BPR Kertamulia Jaminan Sertifikat Rumah ini juga menjelaskan terkait dengan plafon, tenor, dan besaran angsuran per bulan.
Jika anda hendak mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di lembaga tersebut. Maka sudah sepatutnya mengetahui dulu syarat, prosedur dan tabel pinjaman.
Nah seperti yang kita ketahui, PT Bank Perekonomian Rakyat Kertamulia atau yang dikenal dengan BPR Kertamulia. Sudah berdiri sejak 25 Februari 1991 silam.
Operasionalnya mulai berjalan di bulan Desember 1991 dengan izin Bank Indonesia No. 24/268?UPBD/Bd tanggal 24 Desember 1991.
Pertama dibentuk, BPR Kertamulia berlokasi di Jalan Raya Padalarang, Komplek Ruko Sentral Indah hingga tanggal 26 Juli 1995.
Namun setelah berjalan kurang lebih 4 tahun, BPR Kertamulia pindah lokasi ke Cimahi di Jl. Raya Cibabat No.365. Dan terhitung mulai tahun 1999, kegiatan operasional kantor pusat pindah lokasi ke Bandung.
Dimana hingga saat ini, BPR Kertamulia masih eksis dan berkantor pusat di Jalan Pasirkaliki No. 146 Bandung.
Tabel Pinjaman BPR Kertamulia Jaminan Sertifikat Rumah
Secara dasar, BPR Kertamulia sendiri menyediakan simulasi di website resmi mereka. Sehingga anda selaku calon debitur bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Namun bagaimana jika masih bingung dengan tata cara penggunaan, tentu otomatis anda harus mencari alternatif lain agar lebih mudah memahaminya.
Untuk tabel kali ini, kami akan berbagi besaran plafon mulai Rp 26 juta hingga Rp 500 juta. Namun terbagi menjadi dua tabel sesuai tenor yang bisa dipilih.
Nah untuk lebih jelasnya, mari kita simak langsung sejumlah tabel angsuran BPR Kertamulia di bawah ini.
Tabel Angsuran BPR Kertamulia Jaminan Sertifikat Rumah Tenor 1 hingga 5 tahun
PLAFON | 1 Tahun | 2 Tahun | 3 Tahun | 4 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|
26.000.000 | 2.600.000 | 1.516.700 | 1.155.600 | 975.000 | 866.700 |
30.000.000 | 3.000.000 | 1.750.000 | 1.333.400 | 1.125.000 | 1.000.000 |
40.000.000 | 4.000.000 | 2.333.400 | 1.777.800 | 1.500.000 | 1.333.400 |
50.000.000 | 5.000.000 | 2.916.700 | 2.222.300 | 1.875.000 | 1.666.700 |
Sedangkan untuk tabel kedua ini ialah tenor 6 hingga 10 tahun
PLAFON | 6 Tahun | 7 Tahun | 8 Tahun | 9 Tahun | 10 Tahun |
---|---|---|---|---|---|
100.000.000 | 2.138.900 | 1.940.500 | 1.791.700 | 1.676.000 | 1.583.400 |
200.000.000 | 4.277.800 | 3.881.000 | 3.583.400 | 3.351.500 | 3.166.700 |
300.000.000 | 6.416.700 | 5.821.500 | 5.375.000 | 5.027.800 | 4.750.000 |
400.000.000 | 8.555.600 | 7.762.000 | 7.166.700 | 6.703.800 | 6.333.400 |
500.000.000 | 10.694.500 | 9.702.400 | 8.958.400 | 8.379.700 | 7.916.700 |
Biaya & Suku Bunga Pinjaman Sertifikat Rumah BPR Kertamulia
Dilansir dari website resmi, plafon pinjaman yang ditawarkan oleh BPR Kertamulia sangatlah tinggi. Tentu hal ini sebanding dengan biaya dan juga suku bunga yang dibebankan.
Teruntuk plafon sendiri, pada dasarnya sudah bisa anda lihat pada tabel di atas. Dimana plafon yang bisa diajukan mulai Rp 26 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
Lantas bagaimana dengan biaya dan bunganya? Nah teruntuk pinjaman Rp26-50 juta, bunga sebesar 20% flat per tahun. Sedangkan untuk di atas Rp 50 juta, bunganya 9% flat per tahun.
Sedangkan untuk biaya provisi, ialah sebesar mulai dari 1-3% per tahun. Atau rata-rata sebesar Rp 1,5 juta. Tentu besaran biaya ini tergantung dengan plafon pinjaman yang anda ajukan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di BPR Kertamulia
Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.
Syarat Pemohon
- Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
- Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
- Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
- Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
- Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
- Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Aset Jaminan
- Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :
- Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
- Bukti bayar PBB terakhir.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan termasuk jalur hijau.
- Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
- Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi dengan proses yang lebih mudah? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.