Apa saja sih Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank? Apa setiap lembaga perbankan menetapan prosedur, syarat dan ketentuan yang berbeda? Anda akan mengetahuinya dengan membaca ulasan ini hingga akhir.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia mempunyai banyak sekali lembaga perbankan yang bisa dijadikan rujukan untuk mengjukan pembiayaan.
Bukan hanya denga sistem gadai sertifikat rumah atau tanah saja. Namun dengan skala kebutuhan yang lebih kecil, anda bisa memanfaatkan bpkb kendaraan sebagai aset untuk diagunkan.
Meski secara dasar pengajuan pinjaman di bank bisa tanpa agunan atau yang lebih dikenal dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan). Akan tetapi mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Termasuk diantaranya ialah tenor yang lebih singkat, serta plafon pinjaman yang bisa diajukan tidaklah maksimal.
Berbeda dengan anda yang mengajukan pembiayaan dengan aset berupa sertifikat rumah. Maka sudah pasti jumlah plafon yang ditawarkan bank lebih tinggi.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Di Bank
Hampir sama dengan sejumlah artikel yang sudah pernah kami bahas sebelumnya, ada sejumlaah syarat yang harus dilengkapi sebelum anda mengajukan pinjaman di bank.
Bank manapun yang anda tuju, tentu syarat dan ketentuan yang ditetapkan tidaklah berbeda jauh. Maka dari itu, disini kami akan memberikan rangkuman secara universal saja.
Jika masih ada kekurangan atau masih ada beberapa dokumen yang masih kurang. Nantinya akan dibantu oleh petugas bank yang melayani anda.
Nah adapun sejumlah persyaratan yang kami maksud disini ialah :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Surat / akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto terbaru
- Kartu BPJS atau asuransi lain.
- Rekening listrik terbaru
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta)
- Rekening koran dan tabungan
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto rumah (dari depan dan jalan)
- PBB dan STTS (bukti pembayaran pajak)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Penting untuk diketahui, semua dokumen administrasi di atas hanya membutuhkan salinan atau fotokopinya saja. Terkecuali aset (sertifikat) yang nantinya dijadikan jaminan.
Ketentuan Bangunan
Umumnya sertifikat yang sering digadai ialah sertifikat tanah atau rumah. Sehingga sebagai persyaratan lanjutan, anda juga harus paham dengan ketentuan bangunan.
Pasalnya tidak semua rumah bisa langsung di gadai. Ada ketentuan khususnya yang sebelumnya perlu anda perhatikan. Adapun ketentuan yang kami maksud ialah :
- Tanah atau rumah merupakan bangunan permanen dan layak huni.
- Agunan sudah mempunyai sertifikat berupa SHM atau SHGB atas nama pemohon atau pasangan.
- Jarak antara aset jaminan dengan outlet atau kantor cabang bank tidak lebih dari 20 KM.
- Menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat SHM atau SHGB.
Prosedur Pengajuan
Perlu kami tekankan kembali, disini kami mengambil ulasan secara universal atau umum. Sehingga bisa jadi ada sedikit perbedaan dalam hal prosedur yang perlu dilakukan.
Untuk pengajuan pinjaman di bank, banyak sekali orang yang masih memilih untuk datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Alasan yang paling populer ialah karena lebih mudah dan dianggap lebih aman lantaran calon konsumen bertatap muka langsung dengan petugas.
Namun meski begitu, cara ini juga mempunyai sedikit kekurangan. Dimana anda selaku calon konsumen harus menunggu dan berlama-lama antre di kantor cabang.
Bagaimana dengan alternatif lainnya? Tenang, di era yang sudah serba digital seperti sekarang. Banyak lembaga perbankan yang menawarkan layanannya via online.
Anda bisa mengisi formulir di website resmi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Selain itu, anda juga bisa memanfaatkan layanan mitra yang sudah bekerjasama dengan pihak bank yang dimaksud.
Nah bagi anda yang memang tidak mau ribet dan butuh cara yang lebih efisien. Maka bisa memanfaatkan layanan mitra. Dalam hal ini, anda hanya perlu menghubungi customer service via whatsapp >>DISINI.
Mungkin hanya itu saja informasi singkat yang bisa kami rangkum. Semoga apa yang kami tulis disini bisa membantu dan menjadi salah satu referensi yang memang benar-benar dibutuhkan.



