Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian

Syarat Pinjaman Jaminan BPKB Mobil di Pegadaian

Apa saja sih Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian? Di sejumlah postingan sebelumnya, kami sempat membahas tentang tata cara gadai bpkb motor di Pegadaian.

Akan tetapi, untuk memberikan ulasan yang lebih lengkap tentang produk kredit yang ditawarkan Pegadaian. Maka disini kami akan mencoba untuk memaparkan tata cara gadai bpkb motor di lembaga tersebut.

Secara dasar, syarat gadai bpkb motor di pegadaian tidaklah berbeda jauh dengan beberapa lembaga pembiayaan yang menawarkan produk serupa.

Namun dalam hal ini, mungkin yang berbeda hanyalah dari sisi prosedur serta sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Dan sebelum anda mengajukan pinjaman di Pegadain, tentu ada dua pilihan yang bisa diaplikasikan. Pertama ialah memilih Pegadaian Konvensional, dan yang kedua ialah Pegadaian Syariah.

Jika anda memang mempunyai keinginan untuk gadai tanpa riba, maka solusi yang bisa diambil ialah dengan memilih Pegadaian Syariah.

Apabila membahas perbedaan antara yang konvensional dengan gadai syariah, tentu keduanya terpisah dengan sistem yang digunakan. Tepatnya sistem gadai konvensional dan syariah berbeda pada akadnya.

Untuk pegadaian syariah sendiri masih mempunyai dua akan, yakni Rahn dan juga Arrum. Sedangkan di pegadaian konvensional, hanya menerapkan akad biasa.

Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa gadai bpkb motor di Pegadaian Syariah? Maka poin ini erat kaitannya dengan akad yang dipilih.

Apabila anda menentukan pilihan pada akad Rahn, maka syarat yang disiapkan ialah BPKB asli yang dijadikan agunan pinjaman.

Tentu anda juga harus menyiapkan salinan (fotokopi) STNK dan menunjukkan yang asli, salidanan data diri pemohon dan fotokopi KK.

Syarat Gadai BPKB Motor Di Pegadaian

Untuk proses gadai bpkb motor di Pegadaian pada dasarnya sangatlah mudah. Sebab anda hanya perlu datang atau berkunjung langsung ke kantor Pegadaian terdekat.

Untuk tahap berikutnya, akan dilakukan penghitungan harga (aset) yang akan dijadikan agunan. Serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu hingga dana pinjaman bisa cair.

Terlepas dari perbedaan akad, prosedur gadai bpkb kendaraan di kedua anak perusahaan tersebut tidaklah sesulit yang dipikirkan.

Pasalnya anda hanya butuh sedikit waktu untuk datang ke kantor cabang Pegadaian serta melakukan proses pengajuan aplikasi kredit secara langsung.

Teruntuk selanjutnya, nanti akan ada proses yang namanya verifikasi terkait usaha dan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Umumnya pihak Pegadaian juga akan melakukan proses survey singkat. Anda jangan khawatir, sebab hal tersebut hanya sebuah prosedur.

Jika dalam tahap survey anda dinyatakan dan dianggap layak, maka akan dilanjut dengan proses persetujuan serta pinjaman dana yang dibutuhkan akan segera cair.

Daftar Persyaratan Gadai BPKB

Merangkum dari website resmi Pegadaian serta sejumlah referensi yang ada di internet, ada sejumlah persyaratan yang harus ada sebelum anda mengajukan pinjaman. Syarat yang dimaksud terbagi dengan dua kategori yang mencakup syarat umum dan juga kelengkapan dokuken.

Nah, sebelum anda tahu dengan daftar persyaratan (dokumen) yang dibutuhkan, maka anda harus paham juga dengan prosedur yang perlu dilakukan.

Untuk syarat umum yang sudah kami maksud dalam kategori syarat di atas ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Sudah atau sedang bekerja minimal 1 tahun.
  • Datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa dokumen lengkap.

Kelengkapan Dokumen

Selain sejumlah persyaratan umum di atas, maka poin berikutnya yang perlu anda siapkan ialah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat administrasi pengajuan pinjaman di Pegadaian.

Mungkin saja jika daftar dari dokumen ini sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat. Namun penting anda ketahui jika semua dokumen yang dimaksud harus ada sebelum mengajukan pinjaman.

Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Simak daftar lengkap dibawah ini :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) calon konsumen.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Fotokopi dan BPKB asli yang akan diagunkan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga apa yang kami tulis disini bisa membantu dan menjadi referensi bagi yang membutuhkan.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?