Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain mungkin sudah banyak yang tahu. Terlebih mereka sudah sering mengajukan pinjaman di sejumlah leasing ternama.
Untuk saat ini, masih banyak orang yang bertanya tentang persyaratan gadai bpkb motor atas nama orang lain. Sehingga untuk memberikan referensi yang tepat, kami pun berupaya untuk merangkum informasi yang dibutuhkan.
Secara dasar, saat ini sudah banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk kredit multiguna. Uniknya, mereka pun menerima pengajuan pinjaman bpkb yang masih bukan atas nama pemohon.
Maka dari itu, anda jangan dulu berkecil hati lantaran bpkb motor yang anda miliki masih belum dilakukan balik nama. Sebab anda masih bisa menggunakannya untuk mengajukan pinjaman.
Poin yang paling penting disini ialah, anda sudah paham dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta pihak leasing.
Entah itu dari segi profil pemohon (identitas anda sendiri), atau dokumen atau surat kelengkapan kendaraan yang nantinya akan dijadikan agunan.
Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain
Di sejumlah artikel yang sudah pernah kami ulas sebelumnya, tentu kami menekankan bahwa sebelum anda mengajukan pinjaman haruslah mengetahui daftar persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, sebagai tahap awal kami akan lebih dulu memberitahu tentang lembaga mana saja yang menerima proses gadai bpkb atas nama orang lain.
Apabila sebelumnya anda sudah mengumpulkan informasi di internet, bisa jadi akan menemukan beberapa lembaga yang menerima pengajuan pinjaman bpkb dengan kondisi tersebut.
Akan tetapi, tidak semua lembaga yang dimaksud menerima pengajuan aplikasi kredit yang bukan atas nama sendiri. Sehingga anda harus jeli dan pintar memilih lembaga yang tepat.
Jika anda berada pada kondisi terdesak dan hendak mengajukan pinjaman bpkb bukan atas nama sendiri. Bisa memilih lembaga yang kami sebut dibawah.
1. BFI Finance
BFI menjadi leasing terbaik yang saat ini banyak nasabah yang mempercayakan bpkb mereka untuk digadaikan disana. Bahkan mungkin anda termasuk salah satunya.
Proses gadai bpkb motor di BFI Finance sangatlah mudah, bahkan untuk kendaraan yang masih atas nama orang lain sekalipun.
Pada prosesnya, anda hanya akan diminta untuk membawa surat kuasa atau bukti jual beli antara anda dengan pihak pertama (atas nama di kendaraan). Serta harus menyertakan fotokopi KTP pemilik asli kendaraan.
Selain itu, gadai bpkb motor di BFI bisa dilakukan tanpa survey. Sehingga pengajuan pinjaman anda pun akan lebih mudah diterima dan pinjaman lebih cepat cair.
2. Pegadaian
Selain BFI Finance, tempat gadai bpkb motor atas nama orang lain yang juga tidak kalah populer ialah Pegadaian. Karena dikelola oleh negara yang termasuk BUMN, semua aktivitas keuangan di lembaga ini dijamin aman.
Hingga saat ini, tidak sedikit orang yang memanfaatkan Pegadaian sebagai salah satu pilihan tempat untuk menggadaikan barang, tidak terkecuali BPKB motor.
Bahkan plafon plafon pinjaman yang ditawarkan lumayan tinggi dengan tenor yang terbilang fleksibel.
3. Temangadai.com
Website Temangadai.com merupakan dealer atau agen leasing dan lembaga pembiayaan yang mempunyai banyak mitra terpercaya.
Dengan satu wesite saja, anda sudah bisa dengan bebas memilih leasing sesuai dengan keinginan. Bahkan daftar persyaratan untuk menggadaikan bpkb sangat mudah.
Untuk proses gadai bpkb motor yang lebih cepat dan efisien, anda bisa menghubungi kontak whatsapp →DISINI.
Daftar Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain
Jika anda ingin menggadaikan surat kendaraan yang masih bukan atas nama sendiri atau belum dibalik nama. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat yang dimaksud ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan KTP pemilik sebelumnya.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (Wiraswasta / profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir.
- Struk pembayaran tagihan listrik / PAM / Telepon / PBB
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Notice pajak yang masih aktif.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) + Faktur Pembelian (asli dan fotokopi).
- Surat bukti jual beli dengan pemilik sebelumnya (kwitansi, dll)
Mungkin hanya itu saja informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa membantu!