Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB

Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB

Berikut Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB. Jika anda mempunyai keinginan untuk mengajukan pinjaman disana, mungkin akan lebih baik menyimak ulasan ini terlebih dahulu.

Untuk saat ini, produk pembiayaan jaminan sertifikat rumah dari bank BJB kian naik daun. Hal ini bisa dilihat dari semakin banyak debitur yang bergabung.

Bagi anda yang saat ini sedang terdesak akan kebutuhan, maka gadai sertifikat rumah di bank BJB bisa dijadikan salah satu solusi masalah keuangan anda.

Mempunyai peranan sebagai salah satu lembaga perbankan ternama di Indonesia. Sangat tidak heran jika bank BJB juga menawarkan produk kredit yang sangat membantu bagi kalangan masyarakat.

Jika anda memang merasa tertarik dan sedang terdesak akan kebutuhan finansial. Tentu bisa memanfaatkan layanan kredit yang dditawrakan bank BJB.

Nah sama halnya dengan sejumlah artikel yang pernah kami ulas sebelumnya. Umumnya lembaga perbankan menawarkan produk kredit multiguna yang mengharuskan debitur menyediakan aset atau agunan.

Bank BJB pun senada, anda harus menyiapkan aset baik itu bpkb kendaraan ataupun sertifikat rumah yang bisa diikat sempurna sebagai jaminan pinjaman.

Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB

Untuk memberikan jawaban yang lebih lengkap terkait pertanyaan di atas, dibawah ini kami sudah menyiapkan rangkuman yang siapa tahu bisa membantu bagi anda yang membutuhkan.

Tidak berbeda dengan sejumlah lembaga pembiayaan lain. Bank BJB juga menetapkan syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh calon debitur.

Agar anda tidak bingung dan bisa langsung mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Yuk langsung saja simak uraian berikut.

Syarat Pinjaman Kredit Mikro Utama Bank BJB

Menurut yang kami kutip dari website resmi, setidaknya ada beberapa kategori syarat yang disesuaikan menurut profesi calon debitur. Syarat yang kami maksud disini mencakup :

Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Surat atau Akta nikah / cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SKU dan SIUP
  • Dokumen kepemilikan jaminan (asli) dan kelengkapan dokumen pendukung yang lain.

CV :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP pemilik jaminan (jika sertifikat bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan pemilik agunan.
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Identitas Perusahaan
  • Akta Pendirian dan perubahan
  • SIUP dan TDP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Dokumen kepemilikan jaminan (sertifikat SHM / SHGB)

PT :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan penjamin
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Akta pendirian dan perubahan
  • Bukti pendaftaran sebagai badan usaha dari Pengadilan Negeri setempat.
  • Akta perubahan tentang anggaran dasar.
  • Bukti pendaftaran dari PN setempat tentang perubahan anggaran dasar.
  • SIUP dan TDP
  • SKDP dan dokumen kepemilikan jaminan (SHM/SHGB)

Syarat Pinjaman KUR BJB

Tidak berbeda dengan produk pertama seperti yang kami sebutkan di atas, KUR BJB juga mempunyai syarat tertentu yang juga disesuaikan menurut profesi calon debitur. Berikut selengkapnya :

Perorangan :

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Pas foto calon debitur dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah / akta cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak sedang dibiayai oleh program kredit lain.
  • Dokumen aset agunan (SHM / SHGB)
  • Kelengkapan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.

Badan Usaha :

  • Akta pendirian dan perubahan
  • Anggaran dasar / anggaran rumah tangga / anggaran dasar lain yang dipersamakan dengan hal yang dimaksud.
  • e-KTP pengurus badan usaha
  • KTP penjamin (apabila aset jaminan bukan atas nama badan usaha)
  • e-KT pasangan penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
  • Semua izin / legalitas yang masih berlaku
  • Hasil rapat anggota tahunan (minimal 2 periode terakhir) dan penetapan susunan pengurus yang sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang (khusus koperasi)
  • SK Menkumham RI dan perubahannya (khusus PT)
  • Hasil RUPS terakhir (khusus PT)

Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah berjalan lebih mudah? Yuk hubungi kontak whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?