Produk Pinjaman Mandala Finance Jaminan Sertifikat Rumah mungkin sedikit terdengar asing. Terlebih masih banyak orang yang belum mengenal lembaga pembiayaan yang dimaksud.
Pada postingan sebelumnya, kami sudah sempat membaahas tentang syarat gadai sertifikat rumah di Mandala Finance. Informasi tersebut bisa menjadi tambahan bagi anda yang membutuhkan referensi.
Di Mandala Finance bukan hanya dengan jaminan sertifikat rumah saja. Namun anda juga bisa mengajukan pembiayaan dengan sistem gadai bpkb kendaraan.
Teruntuk saat ini, nama Mandala Finance sendiri sudah bukan hal yang asing. Pasalnya sudah dikenal dan mempunyai banyak nasabah aktif.
Dikarenakan produk kredit yang ditawarkan sangat menarik. Maka sangat tidak heran jika saat ini banyak debitur yang sudah bergabung sekaligus merasakan sendiri sejumlah keuntungan yang diperoleh.
Nah jika anda memang sedang membutuhkan informasi tambahan tentang gadai sertifikat rumah di Mandala Finance. Maka sudah sangat tepat dengan membuka artikel ini.
Sama halnya dengan informasi yang sudah kami paparkan sebelumnya, pengajuan pinjaman di Mandala Finance menerapkan prosedur yang sagat mudah.
Kemudahan ini tidak hanya bisa dirasakan saat anda mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah. Namun bisa pula dengan agunan atau aset lain yang mempunyai nilai jual tinggi.
Dan dalam hal ini, tujuan dari menjaminkan sertifikat rumah ialah tidak lain untuk memperoleh plafon pinjaman yang lebih tinggi.
Sehingga bukan kebutuhan saja yang terpenuhi. Namun anda bisa juga menggunakan dana yang sudah cair untuk modal memulai bisnis.
Pinjaman Mandala Finance Jaminan Sertifikat Rumah
Poin yang sering dipertanyakan disini ialah, apa saja daftar persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah di Mandala Finance?
Seperti yang kami kutip dari website resmi Manda Finance, ada sejumlah produk yang ditawarkan untuk membantu permasalahan finansial nasabah.
Dalam hal ini, kredit atau produk pembiayaan tidak hanya berfokus pada kredit multiguna saja. Namun anda juga bisa mengajkan beberapa kredit seperti pembelian rumah, kendaraan, ataupun pembelian alat elektronik.
Hingga kini, Mandala Finance masih tetap menargetkan kegiatan usahanya di pembiayaan konsumen. Kecuali untuk jenis pembiayaan kendaraan bermotor.
Poin yang sering dipertanyakan ialah, apa saja syarat yang dibutuhkan agar pengajuan pinjaman di Mandala Finance bisa diproses?
Hampir sama dengan sejumlah leasing atau lembaga multifinance yang lain, Mandala Finance juga mengharuskan nasabah ikut dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
Produk Kredit yang bisa dipilih
Tidak hanya produk dengan jaminan sertifikat rumah, akan tetapi anda juga bisa memilih produk lain sesuai kebutuhan. Adapun produk yang dimaksud ialah :
- Pembiayaan Kendaraan baru Baru : Yakni berupa layanan untuk pembelian sepeda roda dua / mobil berbagai merek dan type. Angsuran ringan dengan tenor mulai 12 hingga 48 bulan. Bunga kompetitif bahkan persyaratan yang berupa KTP, KK, slip gaji, dan rekening listrik.
- Multiguna Griya : Yakni berupa pembiayaan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan renovasi dan pembangunan rumah. Plafon yang ditawarkan hingga RP 150 juta dengan tenor maksimal 7 tahun. Agunan bisa berupa SHM, SHGB, AJB, SHP dan Akta Hibah (sertifikasi).
- Pembiayaan Multiguna : Yakni berupa pembiayaan yang bisa dipergunakan untuk berbagai kebutuhan. Baik itu yang bersifat produktif ataupun yang sifatnya konsumtif. Syarat pengajuan pembiayaan sendiri hanya bermodal bpkb kendaraan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Mandala Finance
Daftar persyaratan yang kami maksud disini ialah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah), dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan), serta maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
- Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatanganinya.
- Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta / profesional).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas foto pemohon dan pasangan.
- Foto rumah atau agunan.
- Surat Keterangan Capeg, SK PN, SK Kenaikan Pangkat & Gaji berkala.
- Karpeg dan Taspen
- SHM, IMB, dan PBB terakhir
Ingin gadai sertifikat rumah tapi ingin proses yang lebih cepat? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.