Pinjaman BPKB Motor Apakah Motornya Ditahan? Mungkin saja anda bertanya tentang hal ini saat hendak mengajukan pembiayaan di leasing, Pegadaian, ataupun bank. Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk kita simak rincian singkat di bawah ini.
Tujuan dari artikel ini ialah untuk bisa membantu menjawab semua pertanyaan yang ingin anda ketahui. Baik dari sisi syarat, ataupun faktor lain terkait dengan proses gadai bpkb kendaraan.
Seperti yang kita ketahui, saat ini kendaraan sudah tidak lagi mempunyai fungsi utama sebagai alat transportasi sehari-hari. Sebab kendaraan tersebut juga menjadi aset yang bisa diperjual-belikan ataupun digadai.
Nah dengan status sebagai aset, maka sangt tidak heran jika kendaraan yang dimaksud dijadikan objek untuk digadaikan ketika seseorang membutuhkan dana pinjaman.
Dalam hal ini, BPKB atau kepanjangan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi suatu aset yang sering dipakai untuk proses gadai.
Lantas yang menjadi poin pertanyaan lanjutan disini ialah, apa saja sih syarat mengadaikaan bpkb motor di leasing ataupun bank? Apa motor yang bpkb-nya digadai motornya juga akan ditahan? Yuk simak saja ulasan singkat yang sudah kami rangkum di bawah ini.
Pinjaman BPKB Motor Apakah Motornya Ditahan
Untuk menjawa pertanyaan pertama terkait dengan ditahannya aset (motor fisik), tentu anda harus melihat dulu lembaga pembiayaan mana yang dipilih atau dituju.
Sebab hampir kesemua leasing ataupun bank melonggarkan persyaratan mereka dengan hanya menggadaikan bpkb motor saja. Sedangkan untuk kendaraan fisik masih tetap bisa dipergunakan oleh pemilik.
Sedangkan jika anda memilih gadai bpkb motor di Pegadaian. Tentu ada kriteria tertentu yang motornya tidak ditahan, dalam hal ini ialah nasabah yang memiliki usaha.
Sedangan nasabah yang tidak memiliki usaha, maka yang ditahan ialah dokumen kepemilikan (BPKB) beserta dengan kendaraan fisiknya.
Persyaratan Gadai BPKB Motor
Bagaimana dengan persyaratan yang dibutuhkan saat hendak mengajukan pembiayaan (kredit)? Ada kalanya anda harus tepat dalam memilih lembaga pembiayaan.
Sebab tidak semua leasing ataupun bank mempunyai syarat dan ketentuan yang sama. Sehingga anda harus paham betul poin tersebut sebelum mengajukan pinjaman bpkb motor.
Nah saat anda sudah yakin dan memutuskan untuk menggadaikan bpkb motor. Maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Daftar ini kami ambil dari yang paling umum dan berlaku untuk semua lembaga multifinance.
- Pertama, anda perlu memastikan bahwa anda sudah mempunyai KTP (kartu identitas) yang valid dan berlaku.
- Sertakan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli dan salinan (fotokopi) dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
- Jika anda mempunyai usaha (bisnis), pastikan sudah mempunyai legalitas seperti SIUP, SIT, dan Surat Keteranan Usaha atas nama nasabah.
- Upayakan motor yang hendak digadai bpkb-nya masih memenuhi persyaratan. Baik dari segi usia ataupun kondisi fisik.
Untuk daftar yang lebih sederhana, silahkan cek sendiri dibawah ini :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat / Buku nikah (jika pemohon sudah menikah)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Faktur pembelian kendaraan
Prosedur Pengajuan
Untuk cara pengajuan pinjaman bpkb motor sangatlah sederhana dan mudah. Anda hanya perlu mengikuti beberapa tahapan berikut ini :
- Pertama anda kunjungi leasing atau bank yang akan dipilih.
- Sampaikan maksud kedatangan anda pada petugas (customer service)
- Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas.
- Tanda tangan dan tunggu hingga semua proses selesai.
Sampai pada tahap ini, umumnya petugas dari bank ataupun leasing akan melakukan survey terhadap kendaraan dan poin lainnya. Jika memang memenuhi syarat, maka pinjaman akan disetujui dan dana akan segera cair.
Mengambil kesimpulan, gadai bpkb motor di lembaga pembiayaan yang ditahan hanya BPKB-nya saja. Sedangkan untuk motornya sendiri masih tetap bisa dikendarai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan membaca artikel di atas, pastinya anda sudah menemukan jawaban atas pertanyaan yang ingin diketahui. Sehingga anda pun bisa langsung mengajukan pembiayaan tanpa harus ada perasaan ragu. Ingin dibantu agar prosesya lebih cepat? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.