Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Bank BJB

Syarat Dan Prosedur Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BJB

Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Bank BJB menjadi salah satu produk kredit yang saat ini sangat diminati masyarakat. Hal ini karena prosedur pengajuannya sangatlah mudah.

Mengutip dari sejumlah postingan yang pernah kami ulas sebelumnya. Poin penting saat pengajuan pinjaman sertifikat rumah di bank BJB ialah memperhatikan daftar persyaratan yang dibutuhkan.

Nah seperti yang kita ketahui, saat ini tidak sedikit lembaga pembiayaan yang menawarkan produk kredit multiguna dengan sistem jaminan sertifikat rumah.

Tentu dalam hal ini bank BJB pun demikian. Bertindak sebagai salah satu lembaga perbankan ternama di Indonesia, produk yang ditawarkan pun sangat beragam.

Jika anda memang ada niat untuk menggadaikan sertifikat rumah di bank BJB. Setidaknya ada dua produk yang bisa dipilih. Produk yang dimaksud ialah kredit mikro utama dan kredit usaha rakyat.

Dari kedua produk tersebut, menetapkan syarat wajib yang harus diikuti dan disiapkan oleh konsumen. Termasuk juga dokumen aset dan yang lainnya.

Pinjam Uang Jaminan Sertifikat Bank BJB

Jika anda sebelumnya sempat membaca artikel yang kami tulis. Maka sudah pasti akan menemukan informasi mengenai produk yang ditawarkan oleh bank BJB. Salah satu poin yang paling umum menjadi bahan ulasan ialah mengenai persyaratan pengajuan pinjaman.

Tidak berbeda dengan informasi yang kami paparkan di atas, yakni mengenai dua produk kerdit yang ditawarkan bank BJB. Tentu anda bisa memilih sesuai kebutuhan.

Namun sebelum itu, and harus paham jika kedua produk tersebut menetapkan syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda. Sehingga untuk tahap awal sebelum proses pengajuan, anda harus kenal dengan produk kredit yang akan dipilih.

Syarat Kredit Mikro Utama Bank BJB

Melansir dari situs resmi bank BJB, ada beberapa kategori syarat sesuai dengan profesi calon nasabah. Adapun syarat Kredit Mikro Utama yang kami maksud ialah :

Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Surat atau Akta nikah / cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • SKU dan SIUP
  • Dokumen kepemilikan jaminan (asli) dan kelengkapan dokumen pendukung yang lain.

CV :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP pemilik jaminan (jika sertifikat bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan pemilik agunan.
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Identitas Perusahaan
  • Akta Pendirian dan perubahan
  • SIUP dan TDP
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Dokumen kepemilikan jaminan (sertifikat SHM / SHGB)

PT :

  • KTP Pengurus Badan Usaha
  • e-KTP penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • KTP pasangan penjamin
  • NPWP atas nama badan usaha
  • Akta pendirian dan perubahan
  • Bukti pendaftaran sebagai badan usaha dari Pengadilan Negeri setempat.
  • Akta perubahan tentang anggaran dasar.
  • Bukti pendaftaran dari PN setempat tentang perubahan anggaran dasar.
  • SIUP dan TDP
  • SKDP dan dokumen kepemilikan jaminan (SHM/SHGB)

Syarat Pinjaman KUR BJB

Sama halnya dengan kredit mikro utama, pinjaman KUR bank BJB pun menetapkan syarat sesuai dengan profesi atau institusi. Lebih lengkapnya bisa anda simak pada daftar berikut :

Perorangan :

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Pas foto calon debitur dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah / akta cerai / surat kematian (jika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak sedang dibiayai oleh program kredit lain.
  • Dokumen aset agunan (SHM / SHGB)
  • Kelengkapan dokumen lain yang diminta oleh pihak bank.

Badan Usaha :

  • Akta pendirian dan perubahan
  • Anggaran dasar / anggaran rumah tangga / anggaran dasar lain yang dipersamakan dengan hal yang dimaksud.
  • e-KTP pengurus badan usaha
  • KTP penjamin (apabila aset jaminan bukan atas nama badan usaha)
  • e-KT pasangan penjamin (apabila agunan bukan atas nama badan usaha)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
  • Semua izin / legalitas yang masih berlaku
  • Hasil rapat anggota tahunan (minimal 2 periode terakhir) dan penetapan susunan pengurus yang sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang (khusus koperasi)
  • SK Menkumham RI dan perubahannya (khusus PT)
  • Hasil RUPS terakhir (khusus PT)

Ingin dibantu agar prosedur pengajuan tidak mengalami kendala? Caranya mudah! Cukup hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?