Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Gadai BPKB Motor Di KSP

Bagaimana cara Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri? Apakah ada prosedur khusus agar pengajuan bisa langsung diterima? Yuk ketahui jawabannya dengan membaca ulasan ini hingga selesai!

Pada pembahasan sebelumnya, kami sempat menjelaskan tentang persyaratan gadai bpkb motor atas nama orang lain. Yang mana isi didalamnya juga hampir sama dengan topik pembahasan kali ini.

Nah sekedar untuk tambahan informasi, syarat gadai bpkb motor yang bukan atas nama sendiri tentu tidaklah jauh berbeda dengan pengajuan pembiayaan seperti biasanya.

Bahkan di antara satu leasing dengan yang lainnya, menetapkan daftar persyaratan yang begitu mudah dan cepat. Sehingga secara tidak langsung akan mempermudah nasabah dalam mengajukan pinjaman.

Meski pada awalnya sangat jarang lembaga multifinance yang menerima pengajuan gadai bpkb motor atas nama orang lain.

Akan tetapi, untuk saat ini sudah banyak leasing yang menerima dan bersedia memberikan kredit pinjaman dengan jaminan bpkb motor yang masih tidak di balik nama.

Tentu kondisi tersebut tidak lain bertujuan untuk membantu calon konsumen dalam menyelesaikan maslaah keuangan. Sehingga mereka pun tidak perlu bingung untuk mencari tempat gadai terbaik.

Dan disini, kami tidak akan menyebutkan nama leasing satu persatu, sebab sebelumnya kami sudah pernah membahas tentang persyaratan yang dimaksud.

Namun untuk sekedar tambahan referensi, maka bisa jadi informasi yang sudah kami rangkum dibawah ini akan sangat membantu bagi yang membutuhkan.

Gadai BPKB Motor Bukan Atas Nama Sendiri

Bisa disebut jika kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang tidak menentu. Bahkan banyak dari mereka yang merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kebutuhan yang dimaksud tentu akan berbeda pada setiap individu. Bisa berupa kebutuhan yang bersifat konsumtif ataupun kebutuhan yang sifatnya produktif.

Nah salah satu solusi dan bisa dijadikan jalan alternatif ialah dengan cara menggadaikan bpkb motor. Sebab syarat dan waktu pencairan yang dibutuhkan lebih cepat dibanding dengan pinjaman agunan lain.

Yang menjadi poin pertanyaan disini ialah, kenapa harus bpkb motor? Sudah pasti akan tahu jika kendaraan bermotor menjadi moda transportasi yang mungkin setiap orang sudah memilikinya.

Terlepas dari itu, penggunaan motor lebih efisien waktu, bahkan motor bisa dibeli dengan harga yang relatif murah dibanding dengan mobil atau aset lainnya.

Poin yang sering menjadi masalah ialah, bagaimana dengan nama kendaraan bermotor yang ada di bpkb masih berbeda dengan nama pemilik?

Dalam hal ini anda tidak harus merasa khawatir berlebihan. Sebab untuk saat ini masih ada banyak leasing yang menawarkan produk pinjaman khusus gadai bpkb motor beda nama.

Syarat & Kelengkapan Dokumen

Sama halnya dengan proses pengajuan pinjaman dengan nama sendiri atau atas nama pribadi. Persyaratan yang diperlukan ketika hendak mengajukan pinjaman bpkb motor atas nama orang lain tidaklah jauh berbeda.

Jika anda memang sudah merasa yakin dan ingin menggadaikan surat kendaraan yang masih belum dibalik nama. Atau setidaknya memang belum sempat melakukan proses tersebut.

Maka solusi paling mudah ialah dengan menyiapkan dan melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan. Nah untuk daftar persyaratan sendiri mencakup :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berdomisili di Indonesia.
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat tenor berakhir.
  • Salinan Kartu identitas (e-KTP) pemohon beserta KTP pemilik sebelumnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Akta atau buku nikah (untuk yang sudah menikah).
  • Slip gaji / bukti penghasilan (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (untuk wiraswasta / profesional)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah di fotokopi.
  • Struk pembayaran listrik / Telepon / PAM / PBB terakhir.
  • Buku tabungan / rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Notice Pajak yang masih berlaku.
  • Surat bukti jual beli pemohon dengan pemilik sebelumnya (kwitansi, dll)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) + Faktur pembelian (asli dan fotokopi)

Penutup

Dengan melihat beberapa daftar yang sudah kami sebutkan di atas, sudah bukan alasan lagi untuk anda untuk segera mengajukan pembiayaan di leasing.

Meski kendaraan masih beda nama, namun nantinya akan ada prosedur yang mempermudah anda dalam mengajukan pinjaman.

Ingin dibantu agar proses pengajuan pinjaman bpkb motor berjalan lebih mudah? Bisa hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?