Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Pada dasarnya, Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank tidak berbeda jauh dengan prosedur pengajuan pinjaman di lembaga finansial yang lain. Akan tetapi, syarat dan ketentuan yang ada harus diikuti agar cepat diproses.

Di jaman yang serba tidak terduga seperti sekarang, gadai sertifikat rumah menjadi salah satu jalan yang sering orang pilih untuk menyelesaikan masalah finansial.

Apalagi dana yang dibutuhkan dalam jumlah besar dan dengan waktu yang cepat. Sehingga mau tidak mau pun mereka harus mencari alternatif pinjaman dengan sistem gadai sertifikat rumah.

Tentu hal ini sangat tidak diherankan, pasalnya cara ini dianggap paling efektif lantaran pihak bank ataupun pihak lembaga lain menjadikan properti sebagai jaminan yang paling dipertimbangkan.

Untuk saat ini, harga properti semakin mahal sekaligus banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Namun sebelum itu, anda juga harus paham dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank. Khususnya saat hendak atau ingin menggadaikan sertifikat rumah. Apa saja syarat tersebut? Alangkah baiknya jika anda menyimak ulasan berikut.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Apa yang dimaksud dengan gadai sertifikat rumah? Secara sederhana, gadai sertifikat rumah ialah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga pembiayaan, seperti halnya bank, koperasi, leasing, ataupun koperasi simpan pinjaman.

Pinjaman dengan mengagunkan sertifikat rumah, terbilang cukup banyak diminati, hal tersebut lantaran proses lebih mudah disetujui sehingga dana pun cepat cair.

Jika diperbandingkan dengan jenis jaminan seperti emas atau barang berharga lain, tentu sertifikat rumah lebih kuat. Hal ini karena sertifikat rumah mempunyai nilai yang jauh lebih stabil dibanding dengan jenis investasi yang lain.

Terlepas dari itu, plafon pinjaman yang bisa dicairkan relatif lebih tinggi. Yakni kurang lebih sekitar 80 hingga 90% dari nilai sertifikat rumah yang hendak digadai.

Secara dasar, sertifikat rumah tidak hanya bisa dijaminkan di bank, namun anda bisa memanfaatkan surat berharga tersebut di koperasi simpan pinjam, Pegadaian, leasing, dan yang lainnya.

Akan tetapi secara umum, terdapat dua lembaga terpercaya dan paling banyak dipilih oleh calon konsumen. Lembaga yang dimaksud ialah Pegadaian dan bank.

Namun untuk pembahasan kali ini, kita akan lebih berfokus pada lembaga perbankan. Terserah anda mau pilih bank mana untuk menggadai sertifikat rumah anda.

Syarat & Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Bank menjadi salah satu tempat yang dianggap paling aman untuk menggadaikan sertifikat rumah, khususnya yang bersifat perorangan.

Dalam hal ini, anda bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk memperoleh multiguna dengan pinjaman cair mulai dari 80-90% dari nilai taksir rumah.

Selain itu, tenor yang bisa dipilih pun terbilang fleksibel. Semua tergantung dan bisa disesuaikan menurut kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman.

Umumnya, pinjaman di bank dengan sertifikat rumah mempunyai pilihan tenor mulai dari 1 tahun (12 bulan) hingga 10 tahun (120 bulan).

Apa saja syarat yang harus disiapkan? Berikut contoh syarat gadai sertifikat rumah di bank. Disini kami merangkum syarat secara umum saja. Namun daftar berikut bisa berbeda pada setiap bank.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 hingga 65 tahun saat kredit lunas.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100% dan terawat baik.
  • Kartu identitas mencakup (e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Bukti Pajak Penghasilan.
  • Sertifikat pecahan yang sudah dibalik nama.
  • Formulir Pengajuan Kredit Multiguna (KMG)
  • Bukti Kwitansi DP
  • Keterangan penghasilan (slip gaji / surat keterangan penghasilan).
  • Aset agunan (SHM / SHGB)

Tips Tambahan!!!

Melihat daftar syarat di atas, tentu bukan hal yang sulit bagi anda untuk mengajukan gadai sertifikat secara langsung.

Namun tidak sedikit pula yang masih merasa kesulitan untuk menyiapkan segala hal lantaran tidak paham dengan dokumen yang dimaksud.

Sebagai tips tambahan, anda bisa memanfaatkan layanan agen atau mitra seperti Teman Gadai. Pasalnya disini kami siap membantu mulai dari awal proses pengajuan hingga pinjaman bisa cair.

Ingin dibantu gadai sertifikat rumah tanpa ribet? Hubungi whatsapp kami >>DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?