Cara Beli Rumah Dengan Gadai Sertifikat

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Bagaimana sih Cara Beli Rumah Dengan Gadai Sertifikat? Apa ada cara yang paling mudah untuk melakukan proses pengajuan kredit tersebut?

Ada banyak sekali pertanyaan yang ingin diketahui oleh calon nasabah. Terlebih mereka tidak punya dana lebih untuk membeli rumah atau hunian baru.

Yang intinya untuk melancarkan keinginan tersebut, maka cara yang paling mudah ialah dengan menggadaikan sertifikat rumah. Yakni dengan memanfaatkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Apa yang dimaksud dengan KPR? Nah KPR sendiri merupakan sebutan yang sudah tidak asing di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali juga kalangan masyarakat yang masih belum dan berencana untuk memiliki rumah sendiri.

Jika dijelaskan secara singkat, KPR merupakan fasilitas yang ditawarkan oleh lembaga perbankan untuk nasabah perorangan guna membeli atau memperbaiki rumah.

Banyak masyarakat yang menyebut jika KPR adalah cicilan rumah serta menjadi salah satu cara untuk mencicil rumah dalam kurun waktu serta bunga yang sesuai dengan perjanjian.

Nah dengan adanya program KPR tersebut, maka secara tidak langsung akan sangat membantu bagi masyarakat yang belum mempunyai hunian.

Jika secara umum, tidak sedikit masyarakat yang mengajukan program KPR karena mereka ingin punya rumah sendiri namun masih belum punya dana yang cukup untuk membeli rumah.

Cara Beli Rumah Dengan Gadai Sertifikat

KPR sendiri awalnya dikenalkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Akan tetapi saat ini sudah ada banyak lembaga perbankan yang menjadi penyalur produk KPR tersebut.

Salah satu contoh bank yang juga menyediakan KPR ialah BRI, BTN, Mandiri, BNI, serta lembaga perbankan lain baik itu BUMN ataupun swasta.

KPR terbagi setidaknya menjadi 2 yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. KPR subsidi menjadi bentuk kerdit bagi masyarakat yaang mempunyai penghasilan menengah kebawah.

Bentuk subsidi ini berikan dalam bentuk keringanan kerdit dan juga menambah dana pembangunan perbaikan rumah sesuai kebutuhan.

Bagaimana dengan persyaratan yang harus disiapkan agar proses pengajuan beli rumah dengan gadai sertifikat berjalan lebih mudah? Simak daftar singkat yang sudah kami rangkum dibawah ini.

Persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Non-Subsidi

Jika dilihat secara umum, daftar persyaratan dan ketentuan pada produk KPR di setiap lembaga pembiayaan mempunyai penetapan yang hampir sama.

Baik itu dari sisi administrasi dan juga dari poin penentuan kredit. Nah teruntuk daftar syarat yang kami maksud disini ialah :

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta/profesional) / Slip gaji (Karyawan) / Laporan keuangan (wiraswasta)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Fotokopi Sertifikat induk atau pecahan (jika membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Persyaratan KPR Subsidi

Khusus untuk pengajuan KPR subsidi, daftar persyaratan yang dibutuhkan ialah :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan tidak melebihi Rp 8 juta
  • Sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Selain dari pada beberapa poin di atas, tentu anda juga harus memperhatikan sejumlah ddokumen yang diperlukan ketika mengajukan KPR subsidi. Adapun dokumen yang dimaksud mencakup :

  • Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan, KK, Surat Nikah / cerai.
  • Slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja (untuk pegawai)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Keterangan Domisili sekaligus laporan keuangan 3 bulan terakhir (untuk wiraswasta).
  • Salinan izin praktik (untuk profesional)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dan surat pernyataan belum menerima subsidi untuk pemilikan rumah.

Tidaklah sulit mengajukan pembiayaan rumah dengan gadai sertifikat. Jika masih bingung, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?