Berikut kami akan menampilkan Tabel Pinjaman BPR Kredit Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah. Jika anda ingin tahu detail plafon dan besar angsuran, bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.
Nah seperti yang kita ketahui, BPR Kredit Mandiri Indonesia merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang namanya sudah dikenal masyarakat luas.
Bahkan BPR Kredit Mandiri Indonesia sendiri pernah meraih Golden Award (2011-2020) dari Infobank dengan predikat yang sangat bagus.
Dengan begitu, hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anda yang memilih BPR Kredit Mandiri Indonesia sebagai layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah.
Senada dengan artikel yang pernah kami bahas sebelumnya, disini kami akan menyediakan daftar tabel yang bisa dipergunakan untuk menghitung dan memperkirakan seberapa besar pinjaman yang dibutuhkan.
Poin ini sangat penting anda siapkan, terlebih kesemuanya harus terukur dengan kemampuan finansial. Jangan sampai anda mengajukan pembiayaan namun tidak bisa mengembalikannya.
Tabel Pinjaman BPR Kredit Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah
Sekedar untuk tambahan informasi, layanan atau fasilitas kredit multiguna yang ditawarkan BPR Kredit Mandiri ini diperuntukkan bagi wirausahawan atau karyawan. Dimana kebutuhan yang dimaksud bersifat konsumtif.
Dengan menjaminkan SHM atau SHGB, maka anda bisa mencairkan pinjaman dengan plafon mulai Rp 25 juta hingga maksimal 500 juta.
Tentu jumlah ini terbilang besar, mengingat tenor pinjaman juga sangat fleksibel. Untuk anda yang mengajukan pembiayaan di BPR Kredit Mandiri, bisa memilih tenor maksimal hingga 48 bulan.
Nah tanpa menunda waktu lebih lama lagi, yuk langsung saja kita simak tabel angsuran BPR Kredit Mandiri yang sudah kami siapkan di bawah ini.
PLAFON | 12 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
---|---|---|---|
25.000.000 | 2.445.833 | 1.094.444 | |
30.000.000 | 2.935.000 | 1.313.333 | |
35.000.000 | 3.424.167 | 1.532.222 | 1.324.167 |
40.000.000 | 3.913.333 | 1.751.111 | 1.513.333 |
50.000.000 | 4.891.667 | 2.188.889 | 1.891.667 |
60.000.000 | 5.870.000 | 2.626.667 | 2.270.000 |
70.000.000 | 6.848.333 | 3.064.444 | 2.648.333 |
80.000.000 | 7.826.667 | 3.502.222 | 3.026.667 |
90,000,000 | 8.805.000 | 3.940.000 | 3.405.000 |
100.000.000 | 9.783.333 | 4.377.778 | 3.783.333 |
110.000.000 | 10.761.667 | 4.815.556 | 4.161.667 |
120.000.000 | 11.740.000 | 5.253.333 | 4,540,000 |
130.000.000 | 12.718.333 | 5,691,111 | 4.918.333 |
140.000.000 | 13.696.667 | 6.128.889 | 5.296.667 |
150.000.000 | 14.675.000 | 6.566.667 | 5,675,000 |
200.000.000 | 19.566.667 | 8.755.556 | 7.566.667 |
300.000.000 | 29.350.000 | 13.133.333 | 11.350.000 |
500.000.000 | 48,916,667 | 21.888.889 | 18.916.667 |
Sebagai catatan, informasi tabel di atas hanya sebagai contoh atau simulasi awal saja. Sedangkan jumlah pastinya, mengikuti kebijakan terbaru dari BPR Kredit Mandiri Indonesia.
Bagi anda yang ingin tahu dan paham dengan informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi atau mengakses website resmi di kreditmandiri.co.id.
Bunga Pinjaman BPR Kredit Mandiri Jaminan Sertifikat Rumah
Dengan melihat tabel angsuran di atas, pastinya anda juga akan bertanya tentang biaya dan suku bunga yang dibebankan pada produk kredit yang ditawarkan.
Sudah kami jelaskan di atas bahwa tenr yang bisa dipilih maksimal hingga 48 bulan. Dimana fleksibelnya bisa anda pilih mulai dari 12, 18, 24, 36 hingga 48 bulan.
Besaran suku bunga disini juga tergantung dengan tenor dan plafon yang anda pilih. Untuk tenor 12 dan 18 bulan, anda akan dibebakan biaya bunga sebesar 1,45%.
Sedangkan untuk tenor 24 dan 30 bulan, anda dibebankan biaya bunga sebesar 1,50%. Dan bunga untuk tenor 36 bulan sebesar 1,60% serta tenot 48 bulan sebesar 1,70%.
Syarat Gadai Sertifikat Di BPR Kredit Mandiri
Ketentuan Nasabah
- Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
- Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
- Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
- Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
- Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
- Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan
Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :
- Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
- Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :
- Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
- Bukti bayar PBB terakhir.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan termasuk jalur hijau.
- Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
- Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
- Tanah tidak dalam sengketa hukum.
Ingin gadai sertifikat rumah tapi dengan langkah dan proses lebih mudah? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.