Pada dasarnya Syarat Gadai Sertifikat Rumah Ke Bank sudah bukan informasi yang asing. Sebab dijaman yang sudah serba digital seperti sekarang, tidaklah sulit untuk mencari referensi di internet.
Karena masih banyak orang yang bertanya tentang persyaratan gadai sertifikat rumah di bank. Maka postingan kali ini kami akan fokuskan untuk informasi tersebut.
Dengan kata lain, jika anda masih belum paham dengan syarat ketentuan yang dibutuhkan. Tentu bisa menyimak ulasan ini hingga akhir.
Di Indonesia, ada banyak lembaga perbankan yang bisa anda pilih untuk mengajukan pembiayaan. Terserah mau pilih bank mana, poin terpenting anda sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Terhitung hingga saat ini, bank masih menjadi tempat terbaik untuk mengajukan aplikasi kredit. Entah itu dengan produk yang menggunakan agunan, ataupun yang tampa agunan.
Ada beberapa alasan kenapa seseorang lebih memilih bank dibanding leasing. Dengan alasan pribadi yang berbeda setiap individu, mungkin saja anda juga mempunyai penilaian yang berbeda.
Poin yang paling umum dijadikan alasan ialah persyaratan yang lebih mudah, bunga ringan, tenor yang fleksibel, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah Ke Bank
Tidaklah berbeda dengan sejumlah artikel yang sudah pernah kami tulis sebelumnya. Umumnya daftar persyaratan untuk mengajukan pembiayaan dibank dengan jaminan sertifikat rumah sangatlah sederhana.
Poin dasar yang sangat penting untuk diketahui ialah tentang identitas pemohon (calon debitur), pekerjaan, serta kelengkapan dokumen yang manjadi syarat administrasi saat pengajuan.
Sampai pada tahap ini, kami pun sudah mengutip dari informasi mengenai persyaratan sesuai kategori yang dibutuhkan. Kategori yang dimaksud disini ialah persyaratan umum, calon konsumen, dan juga kelengkapan dokumen.
Untuk persyaratan umum sangatlah sederhana, beberapa poinnya bisa anda simak pada daftar dibawah ini :
- Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
- Konsumen berusia 21 tahun (minimal) atau sudah menikah, dan maksimal 55 tahun untuk karyawan, serta 65 tahun (maksimal) untuk wiraswasta dan profesional.
- Melengkapi atau mengisi formulir pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh konsumen.
- Menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diminta oleh pihak bank yang dituju.
Daftar Dokumen Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Salah satu poin yang juga sering menjadi bahan pertanyaan oleh calon konsumen ialah terkait dengan kelengkapan dokumen administrasi saat pengajuan aplikasi kredit.
Dokumen ini tentu tidak berlaku untuk produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah saja. Akan tetapi bisa pula untuk produk lain yang terbilang wajib untuk disiapkan.
Jika dilihat secara dasar, bisa jadi jika dokumen yang kami maksud tidaklah jauh berbeda dengan yang diminta oleh sejumlah lembaga pembiayaan lain.
Penasaran dengan dokumen yang kami maksud? Simak daftar selengkapnya dibawah ini :
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK)
- Slip gaji (untuk karyawan) / Surat Keterangan Penghasilan (wiraswasta / profesional).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pas foto pemohon dan pasangan.
- Foto rumah atau agunan.
- Surat Keterangan Capeg, SK PN, SK Kenaikan Pangkat & Gaji berkala.
- Karpeg dan Taspen
- SHM, IMB, dan PBB terakhir.
Cara Gadai sertifikat Rumah ke Bank
Teruntuk anda yang memang sudah yakin ingin mengajukan pembiayaan dengan agunan sertifikat rumah, maka sudah pasti harus memahami alur serta prosedur pengajuan.
Alternatif yang paling mudah ialah dengan memanfaatkan layanan offline. Dimana anda bisa datang langsung ke outlet atau kantor cabang terdekat.
Untuk tahap berikutnya, anda akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. Anda hanya perlu mengisi sesuai yang diarahkan.
Jika formulir sudah terisi dan sudah ditandatangani, anda hanya prlu menunggu hingga ada kabar lebih lanjut dari pihak bank.
Poin pentingnya, anda harus menyertakan nomor atau kontak yang mudah dihubungi. Sehingga petugas dari pihak bank tidak kesulitan saat hendak memberikan konfirmasi untuk anda.
Sedangkan untuk alternatif lain yang bisa anda pergunakan ialah dengan memanfaatkan layanan online. Umumnya anda bisa mengakses website resmi lembaga perbankan yang dipilih.
Dengan mengisi formulir secara online, anda hanya perlu menunggu kabar dari rumah. Jika masih bingung dan ingin dibantu, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.