Seperti apa sih Surat Perjanjian Pinjaman BPKB Motor? Jika anda penasaran dan ingin tahu seperti apa surat perjanjian yang dimaksud. Ada baiknya menyimak ulasan singkat dibawah ini.
Seperti yang kita ketahui, saat ini gadai bpkb motor bisa dijadikan solusi untuk menyelesaikan masalah keuangan. Apalagi anda selaku pemilik kendaraan bermotor tersebut sedang membutuhkan dana dadakan.
Secara dasar, saat ini anda begitu banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan produk dengan sistem gadai. Baik itu bpkb motor, mobil, ataupun sertifikat rumah.
Jika skala kebutuhan masih terbilang kecil, maka masih bisa dialihkan dengan menggadaikan bpkb motor. Namun jika skala kebutuhan sudah terbilang besar, maka sudah tentu anda bisa menggadaikan bpkb mobil atau sertifikat rumah.
Nah fokus kita kali ini tidak lain ialah gadai bpkb motor. Lebih tepatnya pada surat perjanjian yang akan dibuat agar bisa mengikat dan sah dimata hukum.
Ingin mengetahui lebih detail? Tenang, sebab disini kami sudah menyediakan contoh yang bisa dijadikan salah satu sumber referensi.
Surat Perjanjian Pinjaman BPKB Motor
Jika merangkum dari sejumlah sumber di internet, ada banyak sekali bentuk dan kegunaan dari surat perjanjian. Sehingga sedikit banyak akan mebuat orang merasa bingung.
Dan sangat beruntung karena anda sudah datang ke tempat yang tepat. Pasalnya pad artikel ini kami akan memberikan sebuah contoh tentang surat perjanjian yang mungkin bisa dijadikan inspirasi.
Akan tetapi sebelum itu, anda harus paham dan kenal apa itu surat perjanjian. Sehingga anda tidak bingung dan bisa menentukan sendiri surat perjanjian yang akan dibuat.
Dilihat dari pengertianya, surat perjanjian adalah surat tertulus yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Baik itu pihak pertama dan pihak kedua.
Dan didalamnya, akan membahas tentang batasan, hak, dan atau kewajiban yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan oleh masing-masing pihak. Uniknya, perjanjian sendiri sudah diatur pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Jika anda bukan ahli dibidang hukum, maka sudh tentu akan sedikit bingung dalam membuat dan menetapkan surat perjanjian yang dimaksud.
Dalam hal ini, ada beberapa ciri surat perjanjian yang harus anda kenali terlebih dahulu. Ciri ini berlaku umum dan mungkin terdaapaat juga dalam surat yang anda buat. Adapun ciri yang dimaksud mencakup :
- Identitas para pihak ditulis secara lengkap, rinci, dan jelas.
- Ada saksi ketika atau surat perjanjian ditandatangani.
- Isi dari surat perjanjian yang dimaksud beradasarkan hukum, kesusilan, dan sesuai dengan ketertiban umum.
- Ada suatu mekanisme penyelesaian jika dibelakang hari terjadi sengketa.
- Isi dari surat umumnya ada pasl dan ayat, sehingga bisa mengikat secara hukum.
- Terdapat latar belakang dalam pembuatan perjanjian.
- Ada nama terang sertaa tanda tangan dari para pihak.
Contoh Perjanjian Jual-Beli / Gadai BPKB Motor
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ………………………
NIK: ……………………….
Tempat/ Tanggal Lahir: ………………………
Alamat: ……………………….
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Pemilik).
Nama: ………………………
NIK: ……………………….
Tempat/Tanggal Lahir: ……………………….
Alamat: ……………………….
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Lembaga Pembiayaan / pihak kedua).
Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Pinjaman BPKB Motor Motor roda dua dengan keterangan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Merk/ Type: ………………………
Jenis/ Model: ……………………….
Tahun Pembuatan: ……………………….
Nomor Polisi: ……………………….
Nama Pemilik: ……………………….
Nomor Rangka: ……………………….
Nomer Mesin: ……………………….
Nomor BPKB: ……………………….
Isi Perjanjian:
Pihak Kedua (Leasing/Lembaga Pembiayaan/Pemberi pinjaman) membayar uang senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); 2. Pihak Pertama (Pemilik) menyerahkan Sepeda Motor, BPKB, dan STNK kepada Pihak Kedua (Leasing/Bank/Pemberi pinjaman).
Demikian perjanjian ini dibuat, dan oleh karenanya Para Pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari siapapun.
Kab/Kota: ……………………………..
tanggal: ………../bulan: ……./tahun: ………
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd. Ttd.
(………………….) (………………….)
Kesimpulan
Mengambil kesimpulan dari contoh sederhana di atas, tentu anda sudah bisa membuat dan melakukan kesepakatan perjanjian yang dikehendaki.
Pada pembuatannya, anda bisa menambah pasal dan ayat seperti yang kami sebutkan di atas. Terlebih anda selaku pihak kedua atau pemberi pinjaman.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum. Jika ingin gadai bpkb motor tapi masih bingung, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.