Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah BPR Supra

Gadai BPKB Motor BPR Supra

Apa saja sih daftar Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah BPR Supra? Untuk anda yang ingin tahu informasi detailnya, bisa simak ulasan berikut hingga selesai!

Pada postingan sebelumnya, kami sempat membahas tentang Cara Gadai Sertifikat di BPR Supra. Dimana artikel tersebut berisi cara dan prosedur pengajuan pembiayaan.

Namun untuk menambah informasi agar menjadi lebih lengkap, maka disini kami akan mengulas topik yang lebih spesifik. Yakni tentang daftar persyaratan yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman.

Meski kurang begitu familiar di kalangan masyarakat. Namun BPR Supra saat ini menjadi salah satu alternatif untuk anda memperoleh pinjaman tunai.

Umumnya orang lebih mengenal jika BPR Supra disini hanya berfokus pada produk pembiayaan untuk bpkb motor dan mobil.

Sehingga mereka pun masih bingung dan kurang yakin saat hendak mengajukan pembiayaan sistem gadai sertifikat rumah.

Sekedar untuk tambahan informasi, saat ini pinjaman sertifikat rumah di BPR Supra sedang naik daun dan mulai diminati oleh calon konsumen.

Hal tersebut tentu tidak lepas dari kemudahan pengajuan yang ditawarkan. Bahkan pencairan pinjaman hanya memerlukan waktu hitungan menit.

Karena alasan proses pengajuan yang cepat dan prosedur mudah. Maka sudah tentu jika persyaratan pinjamannya pun sangat simpel untuk disiapkan.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah BPR Supra

Tidak berbeda dengan beberapa ulasan yang pernah kami bahas sebelumnya. Ada banyak orang yang masih belum paham dengan syarat dan ketentuan pengajuan kredit di BPR Supra.

Dengan alasan yang sederhana tersebut, maka disini kami hadir untuk memberikan informasi sekaligus untuk menjawab semua keingintahuan anda.

Baik itu dari sisi persyaratan, alasan mengajukan pinjaman di BPR Supra, ataupun kelebihan yang bisa diperoleh dari lembaga pembiayaan tersebut.

Setidaknya ada sejumlah keunggulan yang bisa anda peroleh saat menggadaikan sertifikat rumah di BPR Supra. Adapun keuntungan yang dimaksud mencakup :

  • Besaran plafon pinjaman yang ditawarkan sangat tinggi.
  • Proses dan prosedur pengajuan pinjaman yang sangat mudah.
  • Aset yang dijaminkan berupa sertifikat setingkat HGB dan SHM.
  • Besaran pinjaman bisa langsung dilunasi sewaktu-waktu. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen Administrasi

Salah satu poin yang juga harus siap dan ada sebelum anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR Supra ialah syarat dan ketentuan.

Jika anda melihat langsung dari laman resmi, setidaknya ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan. Yakni syarat calon nasabah dan juga kelengkapan dokumen.

Syarat Nasabah
  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas.
  • Melengkapi dokumen berupa KTP, KK, IMB, PBB, untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta, harus menyertakan Surat Keterangan usaha.
  • Sudah bertani minimal 2 tahun serta memperoleh penghasilan rutin (petani).
  • Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat (pengusaha mikro).
  • Minimal bekerja 0 tahun (untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk ekstrenal (karyawan). Melampirkan surat keterangan karyawan dan surat izin dari atasan (TNI/POLRI).
  • Mempunyai penghasilan rutin per bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya (pensiunan).
  • Memiliki surat izin praktek kerja minimal 1 tahun (profesional).
Syarat Jaminan

Apabila jaminan berupa tanah yang produktif (seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan). Maka syarat yang dibutuhkan ialah :

  • Tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir atau bermasalah (sengketa).
  • Lokasi tanah boleh berbeda dengan tempat tinggal calon nasabah, namun masih dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Jika jaminan termasuk pada jenis tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syaratnya ialah :

  • Mempunyai IMB untuk plafon pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Lebar jalan di muka minimal bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.
  • Bukti bayar PBB terakhir.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan termasuk jalur hijau.
  • Tidak tergolong pada daerah banjir dalam dua tahun terakhir.
  • Lokasi tanah bisa berbeda dengan tempat tinggal asal masih ada dalam satu naunguan kantor area yang sama.
  • Tanah tidak dalam sengketa hukum.

Ingin dibantu agar proses pengajuan berjalan lancar? Yuk hubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?