Ingin mengajukan Pembiayaan Sertifikat Rumah Belum Balik Nama? Tenang, kami punya informasinya. Yuk simak artikel berikut agar anda tidak salah langkah dalam menjalankan prosedur.
Meski sudah lazim dilakukan, namun hingga sekarang masih banyak yang berpikir bahwa sertifikat yang belum dibalik nama tidak bisa digadaikan.
Alasan yang paling mendasar ialah karena sertifikat tersebut belum dibalik nama atas nama sendiri. Sehingga banyak yang mengurungkan niat untuk menjaminkan aset tersebut di lembaga pembiayaan.
Namun pada kenyataannya, ada pula sejumlah lembaga pembiayaan yang menawarkan produk pinjaman tanpa bi checking. Sehingga anda pun bisa dengan mudah mengajukan pembiayaan.
Penting untuk diketahui, proses gadai sertifikat yang masih bukan atas nama sendiri masih bisa dilakukan. Poin paling penting ialah memperhatikan lembaga yang sesuai dengan kondisi tersebut.
Dalam hal ini, tidak semua lembaga multifinance menerima pengajuan kredit tanpa bi checking. Namun meski sedikit, anda tetap bisa menjadikan lembaga yang dimaksud sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah keuangan.
Jika melihat banyaknya lembaga pembiayaan, tentu anda bisa dengan leluasa memilih dan menentukan lembaga mana yang paling sesuai. Bisa mengajukan pinjaman di bank, koperasii, leasing, atau yang lainnya.
Pembiayaan Sertifikat Rumah Belum Balik Nama
Untuk bisa mengajukan pembiayaan dengan sertifikat atas nama orang lain, langkah-langkah yang diperlukan sangatlah sederhana. Namun menjadi poin penting dan ikut berpengaruh atas diterima atau ditolaknya pengajuan pembiayaan.
Langkah-langkah yang bisa anda lakukan ialah :
1. Lakukan Balik Nama
Langkah awal yang paling tepat dan cepat yang bisa anda lakukan ialah dengan memproses balik nama sertifikat terlebih dahulu.
Dengan begitu, nantinya proses pengajuan pembiayaan sertifikat rumah bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang menghalangi.
Jika sebelumnya anda pernah melakukan transaksi jual beli yang disahkan dengan Akta Jual Beli (AJB). Maka akan lebih baik jika pemilik yang sekarang melakukan balik nama sertifikat.
Bukan hanya mempunyai peranan sebagai legalitas kepemilikan. Akan tetapi juga akan sangat membantu ketika anda hendak menggadaikan sertifikat tersebut.
2. Membuat Surat Kuasa
Apabila anda belum sempat untuk melakukan balik nama, maka alternatif yang bisa dipergunakan ialah dengan membuat surat kuasa.
Surat kuasa ini nantinya akan menjelaskan bahwa sertifikat yang akan digadai memang benar-benar milik anda dan menjadi bukti bahwa anda tidak melakukan kecurangan.
Namun sebelum itu, anda akan diminta untuk menyertakan akta jual beli, kwitansi, serta bukti lain sebagai dokumen pendukung pernyataan yang tertera pada surat kuasa.
3. Memilih Lembaga Pembiayan Yang Menerima
Meski tampak mustahil, namun anda jangan terburu-buru berkecil hati jika sertifikat rumah yang akan digadai masih bukan atas nama sendiri.
Pasalnya masih ada lembaga pembiayaan yang menerima pengajuan kredit dengan kondisi sertifikat masih atas nama orang lain.
Salah satu contohnya ialah melakukan gadai sertifikat rumah di leasing. Dimana jaminan yang bisa dibiayai ialah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama sendiri, pasangan, dan keluarga.
4. Pinjaman Akta Jual Beli (AJB)
Sedangkan bagi anda yang ingin mengajukan pembiayaan sertifikat rumah di bank ialah dengan memanfaatkan gadai akta jual beli (AJB).
AJB disini sudah bisa menjadi bukti yang sah atas pengalihan kepemilikan tanah atau rumah dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (anda).
Uniknya, untuk saat ini anda bisa menggadaikan AJB di lembaga pembiayaan. Meski plafon terbilang kecil, akan tetapi bisa menjadi solusi cepat atas masalah finansial anda.
5. Pinjam Tangan
Poin terakhir yang bisa anda lakukan saat hendak mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama orang lain ialah dengan menggunakan istilah pinjam tangan.
Secara dasar, cara ini sangat jarang dilakukan oleh calon debitur. Pasalnya membutuhkan nama orang lain serta harus memperoleh persetujuan dari si empunya sertifikat.
Namun jika anda memang berada pada kondisi yang mendesak. Maka bisa jadi jika cara ini merupakan alternatif terakhir yang bisa anda ambil.
Akan tetapi sebelum itu, anda harus melakukan musyawarah dengan pemilik sertifikat. Bahkan akan lebih baik jika orang yang dimaksud masih anggota keluarga.
Ingin dibantu agar proses gadai sertifikat rumah menjadi lebih mudah? Yuk segera hubungi whatsapp kami →DISINI.