Gadai Sertifikat Rumah Syariah

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Tempat Gadai Sertifikat Rumah Syariah saat ini banyak diburu lantaran akad yang digunakan berbasis Islami. Sehingga nasabah akan terhindar dari transaksi yang bersifat riba.

Untuk saat ini, ada begitu banyak sekali lembaga pembiayaan yang bisa anda pilih. Mulai dari bank, leasing, pegadaian, hingga koperasi.

Dan untuk melanjutkan artikel kali ini, kami mengambil contoh salah satu bank, yakni BRI Syariah yang saat ini sudah berganti ke Bank Syariah Indonesia alias BSI.

Tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang syarat gadai sertifikat rumah di BRI Syariah. Sehingga kami pun merasa tertantang untuk menyampaikan informasi yang kami harap bisa membantu untuk semua orang.

Nah apabila sebelumnya anda pernah membaca beberapa ulasan yang kami tulis, tentu pertanyaan tersebut akan otomatis langsung terjawab.

Namun bari mereka yang baru saja menemukan artikel ini, maka kami sarankan untuk membaca dan menyimak hingga tuntas. Sehingga bisa menjawab semua keingintahuan yang belum dipahami.

Sama halnya dengan ulasan sebelumnya, persyaratan pinjaman BRI Syariah dengan agunana sertifikat rumah tidaklah berbeda jauh dengan produk konvensional yang ditawarkan BRI konvensional.

Namun dalam hal ini, dibedakan dengan prinsip yang diterapkan pada produk pinjaman. Sebab BRI Syariah berlandaskan hukum Islam yang artinya debitur akan terbebas dari riba.

Gadai Sertifikat Rumah Syariah

Memanfaatkan latar belakang syariah, maka produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BRI Syariah sangatlah tepat diambil oleh umat muslim yang ingin memperoleh pinjaman dana cepat.

Dengan hanya memanfaatkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Maka tentunya dana pinjaman yang bisa diajukan lebih besar dan kemungkinan akan lebih cepat cair.

Namun bagi anda yang tidak ingin memanfaatkan sertifikat rumah sebagai jaminan. Tetap bisa mengajukan pembiayaan dengan mengambil produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) BRI Syariah.

Akan tetapi dibalik itu terdapat sejumlah persyaratan yang harus diikuti. Termasuk ialah tentang profesi yang tempat bekerjanya sudah bekerjasama dengan pihak BRI Syariah.

Daftar Persyaratan Pinjaman BRI Syariah

Dengan tujuan agar anda merasa lebih mudah saat mengajukan pembiayaan dengan sistem gadai sertifikat rumah. Tentu sebelumnya harus paham dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Secara dasar, dokumen yang dibutuhkan tidak lepas dari identitas pemohon, usaha yang dijalankan, sekaligus sejumlah bukti yang menyatakan bahwa anda termasuk nasabah yang dianggap dan dinilai mampu mengembalikan pinjaman.

Terlepas dari itu, ada pula sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan aplikasi kredit. Adapun sejumlah ketentuan yang dimaksud mencakup :

  • Saat memutuskan untuk mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BRI Syariah, maka debitur akan memperoleh pembiayaan mikro dengan syarat harus mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun.
  • Pihak bank akan melakukan proses survey dan bi checking untuk melihat histori kredit calon nasabah. Tujuannya ialah untuk mengecek apakah debitur sebelumnya pernah mengalami masalah terkait dengan pengajuan kredit atau tidak.
  • Terkhusus bagi yang sudah menikah, minimal berusia 18 tahun, calon nasabah berusia minimal 21 tahun, dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pelunasan.
  • Menyerahkan jaminan / agunan (sertifikat rumah)
  • Mempunyai rekening tabungan BRI Syariah.

Dokumen Administrasi

Jika anda sudah merasa yakin ingin menggadaikan sertifikat rumah di BRI Syariah. Maka tidak hanya persyaratan umum yang perlu anda perhatikan.

Dalam hal ini, anda juga akan diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi yang menjadi poin penting saat mengajukan pinjaman.

Secara dasar, dokumen yang dibutuhkan tidak berbeda dengan lembaga pembiayaan konvensional. Adapun dokumen yang kami maksud ialah :

  • e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • akta Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (untuk debitur dengan status janda / duda)
  • Mengisi formulir pengajuan kredit serta ditandatangani oleh calon debitur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – jika ada.
  • Melampirkan Surat Izin Usaha (SIUP / TDP / Izin Praktik) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dengan plafon di atas Rp 50 juta.
  • Jaminan Aset (SHM / SHGB / SHMSRS)

Bagaimana dengan prosedur pembiayaannya? Agar informasi yang anda peroleh lebih lengkap, bisa menghubungi customer service via whatsapp DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?